TERNATE, OT – Seorang perempuan berinisial F mengaku akan menempuh jalur hukum setelah mengaku menjadi korban dugaan percobaan aborsi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, hingga penelantaran yang diduga dilakukan suaminya, seorang anggota Polisi berinisial Bripda ZFW yang bertugas di Sat Tahti Satuan Tahanan dan Barang Bukti) Polres Halmahera Tengah.
F mengatakan, alasan dirinya akhirnya berbicara karena merasa persoalan yang dialaminya selama berumah tangga terus berulang tanpa penyelesaian. Selain melapor ke kepolisian, ia juga meminta agar dugaan pelanggaran etik yang dilakukan suaminya diproses sesuai aturan yang berlaku di institusi Polri.
"Saya sudah tidak bisa diam lagi. Saya ingin semua ini diproses secara hukum," ujar F.
Menurut pengakuannya, F menikah dengan Bripda ZFW pada 2023. Dalam perjalanannya, rumah tangga mereka diwarnai berbagai persoalan, termasuk dugaan upaya menggugurkan kandungannya pada 2024.
F menduga suaminya sempat berupaya menggugurkan kandungannya sebanyak dua kali. Korban mengklaim menemukan sejumlah petunjuk yang mengarah pada dugaan pemesanan obat penggugur kandungan. Tidak lama setelah itu, dia mengalami pendarahan hebat dan dinyatakan mengalami keguguran usai menjalani pemeriksaan medis.
Menurut F, dokter yang memeriksanya menyampaikan kemungkinan keguguran dipicu oleh pengaruh obat dengan dosis tinggi. Beberapa hari setelah keluar dari rumah sakit, ia mengaku menemukan sejumlah pil yang kemudian didokumentasikan sebagai barang bukti.
Selain dugaan percobaan aborsi, F juga mengaku mengetahui adanya dugaan perselingkuhan yang dilakukan suaminya. Dugaan itu muncul setelah ia menemukan percakapan di telepon genggam suaminya dengan seorang perempuan.
Persoalan tersebut, kata dia, sempat dilaporkan ke institusi kepolisian dan berakhir dengan surat pernyataan agar hubungan keduanya dihentikan.
F juga mengaku beberapa kali mengalami kekerasan fisik selama menjalani rumah tangga. Salah satu peristiwa disebut terjadi saat mereka tinggal di Weda. Ia mengaku ditampar, dicekik, hingga mengalami luka di bagian wajah.
Peristiwa kekerasan lainnya, menurut F, kembali terjadi beberapa bulan kemudian di sebuah rumah kos. Saat itu ia mengaku dipukul, rambutnya dijambak, dan kepalanya dibenturkan ke tembok. Ia sempat menjalani visum dan membuat laporan polisi, namun laporan tersebut kemudian dicabut setelah adanya kesepakatan untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga.
Selain dugaan kekerasan, F juga mengaku ditelantarkan secara ekonomi. Dia menyebut sejak awal 2026 tidak lagi menerima nafkah dari suaminya. Akses terhadap rekening bank dan komunikasi juga disebut telah diputus.
Kini F berencana kembali melaporkan dugaan percobaan aborsi, penelantaran rumah tangga, serta meminta agar suaminya diproses melalui mekanisme kode etik Polri.
"Perbuatannya sudah berulang kali. Saya berharap ada kepastian hukum sehingga saya bisa mendapatkan keadilan," katanya.
Hingga berita ini ditulis, Bripda ZFW belum memberikan tanggapan atas seluruh tuduhan tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polres Halmahera Tengah maupun Bidang Propam Polda Maluku Utara.
(ier)








