Home / Berita / Hukrim

Merasa Diintimidasi, Nasabah BSI Cabang Ternate Lakukan Perlawanan Hukum

Pengadilan Negeri Ternate Tangguhkan Eksekusi Rumah
25 Februari 2025
Astria, Istri dari Sahrani nasabah Bank BSI dan keluarga (ft_ier)

TERNATE, OT - Sahrani, Nasabah kredit macet Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Ternate mengaku kecewa dengan tindakan sewenang-wenang yang diambil pihak BSI. 

Pasalnya, Bank Syariah Indonesia itu dengan kuasanya melakukan pelelangan rumah mereka dibawah harga yang semula Rp1 miliar lebih kini menjadi hanya Rp500 juta. Alhasil pelelangan tersebut dimenangkan oleh Prayoko.

Pelelangan dilakukan BSI untuk menutupi hutang yang belum dilunasi Sahrani.

Meski begitu, keluarga Sahrani belum terlepas dari hutang dan menyisahkan hutang lanjutan yang tidak mencukupi dari hasil lelang rumah mereka.

Astria Mulianti menyampaikan, sebelumnya sudah terjalin kesepakatan. Namun pemenang lelang kemudian melanggar kesepakatan terkait dengan pengosongan rumah, bahkan kini rumah tersebut akan kembali dieksekusi dengan memakai alat negara. 

"Sudah dieksekusi Pengadilan Agama Ternate pada tanggal 15 Mei 2024 tahun lalu, eksekusi itu secara damai yang dihadiri kuasa hukum penggugat dan kami," akuinya kepada wartawan. Selasa (25/2/2025). 

Dia menambahkan, pada saat itu kedua belah pihak sama-sama sepakat untuk eksekusi secara damai dan tertutup dengan tidak memakai alat negara dalam proses eksekusi. 

"Kami minta penambahan waktu selama satu minggu dan pihak pemenang lelang setuju dan persetujuan itu dituangkan dalam tanda tangan di atas materai," ungkapnya. 

Lanjutnya, bahwa masalah ini sudah eksekusi kemudian sudah dilelang berarti tidak ada lagi perkara, tiba-tiba pemenang lelang atau penggugat dalam hal ini Paryoko datang diduga membawa preman dengan alasan rumah ini sudah dikontrak. 

"Pemenang lelang adalah Pak Haryoko yang punya CCTV Ternate itu datang setelah satu minggu eksekusi selesai dia datang secara brutal kemudian datang merusak perabot rumah, membongkar pagar, merusak meja kaca sampai pecah padahal kan eksekusi sudah selesai sudah tidak ada lagi perkara," herannya. 

Ditegaskan, pada tahun lalu kan sudah di eksekusi dan permohonan eksekusi secara damai disepakati, kenapa mereka datang lagi untuk eksekusi memakai alat negara ?

Terlebih lagi, sambung dia dalam proses lelang pihaknya tidak puas karena penawaran lelang nilainya kecil tak sesuai dengan kesepakatan diminta yakni Rp. 1 miliar lebih agar hasil lelang itu bisa menutupi uang kredit yang belum lunas. 

Sementara itu Agus Banjar selaku kuasa hukum tergugat menambahkan, bahwa kewenangan mengadili perkara ini harusnya di Pengadilan Agama dan itu sudah selesai sejak tahun lalu. 

"Kemudian dasar melakukan eksekusi pada Rabu (26/2/2025) besok itu harusnya dari awal tapi Pengadilan Negeri tidak pernah periksa dan tidak memutus, perkara ini yang memutus Pengadilan Agama dan saat itu langsung melakukan eksekusi," kata Agus. 

Menurutnya, dalam Undang-Undang Perbankan Syariah maupun Sema bahwa kalau kaitan dengan akad syariah, kewenangan yang eksekusi itu merupakan Pengadilan Agama. 

"Pengadilan Negeri Ternate tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi itu tapi berupaya untuk mengeksekusi," tegasnya. 

Untuk itu langkah yang pihaknya tempuh yaitu melakukan perlawanan hukum, kemudian Ketua Pengadilan Negeri Ternate pihaknya laporkan ke Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung. 

Terpisah, Humas PN Ternate Albanus Asnanto katakan, benar bahwa pihaknya akan melakukan eksekusi Rabu (26/2/2025) besok, namun karena pemohon gugatan atau keberatan telah teregister Nomor 1/Pdt.Eks-HT/2025/PN Tte. Makan Pengadilan Negari Ternate menunda sementara proses eksekusi.

“Untuk sementara ini kita tangguhkan hingga ada putusan perlawanan. Berati eksekusi besok belum terjadi sampai perkata selesai di sidangkan,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan, eksekusi dilakukan bukan berdasarkan putusan Pengadilana Agama, bukan akta Bank BSI atau Syariah. "Yang di eksekusi adalah risalah lelang yang merupakan prodak lelang KPKNL Ternate," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT