HALBAR, OT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) kembali menetapkan satu tersangka berinisial YD (57) mantan Pj Kepala Desa (Kades) Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru, atas dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahap I dan II senilai Rp, 314 juta.
Penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap YD dilakulan karena sebelumnya YD dikabarkan mangkir dari penggilan.
Dengan penetapan tersanga Pj kades, maka total tersangka dalam perkara korupsi DD sebanyak tiga orang. Ketiganya kini ditahan Rutan Kelas II B Jailolo.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halbar Kusuma Jaya Bulo menjelaskan, dalam perkara ini, YD memiliki jabatan Pj Kades.
"Mantan kades dipercaya ketika itu menjadi Pj karena kades pada waktu itu belum ada sehingga Bupati mengangkay PJ Kades," kata Kusuma.
Mantan Kajari Mamasa Sulsel itu menambahkan, pihaknya juga memberlakukan ruang kepada YD untuk mengembalikan kerugian negara yang sudah dinikmati,namun selama waktu yang diberikan pada ketiga tersangka itu tidak memiliki niat baik untuk pengambalian.
"kita berikan kesempatan selama tiga bulan namun yang bersangkutan tidak memberikan respon yang baik," sebutnya.
Kusuma juga menambahkan, selain temuan pada anggaran tahap I dan II Kejari juga menemukan kerugian pada tahap III sebesar Rp 10 juta.
Namun pada temuan Rp, 10 juta, tersnagka YD telah menyatakan bersedia melakukan pengembalian.
"Sementara periode ketiga ada temuan juga, dan dia bersedia mengembalikan Kerugian negara kurang lebih Rp, 10 juta," ucapnya
Sebelumnya, Kejari Halbar telah menahan dua tersangka lainnya, masing-masing, Sekertaris Desa dengan inisial HR serta Bendahara/Kaur Keungan YD.
Bersama Pj Kepala Desa berinisial YD, ketiganya terancam hukuman penjara atas perbuatan merugikan keuangan negara senilai Rp 314 juta.
(deko)