Home / Berita / Hukrim

Mantan Bendahara Disdik Kota Ternate Didakwa 2,6 Tahun Penjara

10 November 2022
Suasana sidang mantan bendera Dinas Pendidikan Kota Ternate

TERNATE, OT - Terdakwa kasus dugaan korupsi gaji pegawai di Dinas Pendidikan Kota Ternate, Safruddin didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate telah merugikan negara sebesar Rp 800 juta lebih.

"Terdakwa Safruddin terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diperbarui UU 20 Tahun 2001  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana," ujar JPU Safri Abdul Muin dalam tuntutannya.

Safri mengatakan, dimana sesuai dengan fakta persidangan dari sidang pertama sampai dengan agenda sidang yang ke sembilan, yakni pembacaan surat tuntutan. Dan menuntut terdakwa Safruddin dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan denda Rp 50 juta rupiah subsidiair 5 bulan kurungan.

Menurutnya, JPU menyimpulkan bahwa terdakwa sesuai fakta persidangan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pasal primer melanggar pasal 3 UU 31 Tahun 1999 dan diperbaharui UU 20 Tahun 2001 junto pasal 64 ayat 1.

"Yang menjelaskan bahwa perbuatan yang dilakukan sudah dilakukan berulang-ulang kali sejak 2015 sampai 2020," jelasnya.

Kemudian dari pasal tersebut kata dia, terbukti pasal 3 bahwa terdakwa menyalahgunakan kewenangan. Sehingga negara rugi sebesar Rp 800 juta lebih. Namun dari kerugian tersebut telah dikembalikan terdakwa sebesar Rp 250 juta.

"Sementara berdasarkan faktor perhitungan ahli dari BPKP Malut uang yang dinikmati terdakwa sebesar Rp 420 juta yang kemudian sudah dikembalikan sebesar Rp250 juta," ungkapnya.

Dijelaskan, bukti penyerahan pengembalian uang itu sebelum majelis menutup sidang, pihaknya sudah serahkan yang asli dan disaksikan oleh pengunjung sidang dan kuasa hukum terdakwa.

Sementara sisa 500 juta lebih, dibebankan kepada empat orang saksi yang seharusnya tidak bisa menerima hak, karena tidak melaksanakan tugas. Namun mereka sudah menerima dan itu harus dikembalikan dari empat saksi itu melalui terdakwa.

Lebih lanjut, dan selain itu dalam dakwan JPU juga mendakwahkan dengan pasal 18 yang mana terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 50 juta jika tidak dipenuhi diganti dengan kurungan badan 5 bulan.

"Olehnya itu atas perbuatan terdakwa dituntut hukum pidana kurungan badan selama 2 tahun 6 bulan. Sidang akan kembali digelar pada Jum'at dengan agenda pembacaan pledoi dari penasehat hukum," tutup Safri.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT