TERNATE, OT- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu dalam perkara kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perijinan tambang dilingkup pemerintah provinsi Maluku Utara.
Eks Ketua DPD Partai Gerinda Maluku Utara itu dijatuhi hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.
Sidang putusan perkara nomor 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo dan didampingi dua hakim anggota serta dihadiri JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penasehat Hukum terdakwa, Febriansyah pada Senin (16/12/2024).
Terdakwa Muhaimin Syarif telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 3 (tiga) Bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo dalam sidang pembacaan putusan, Senin (16/12/2024) malam.
Lanjutnya, menetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. "Menetapkan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa," tutup Rudi.
Usai dibacakan putusan oleh majelis hakim, Terdakwa melalui penasehat hukum meminta memilih pikir-pikir selama 7 hari atas putusan tersebut.
Sebelumnya, JPU Komisi Pemberantasan Korupsi KPK menutut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan.
Menjatuhkan pidana Terdakwa Muhaimin Syarif dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 5 (lima) Bulan.
Menetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menyatakan barang bukti berupa Barang Bukti Nomor 1 sampai dengan Barang Bukti Nomor 338 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain serta menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah) dibebankan kepada Terdakwa.
(ier)