TERNATE, OT- Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Pemerhati Sosial (GAMHAS), menggelar aksi di depan kantor Ditreskrimum Polda Maluku Utara, Senin (3/10/2022).
Mereka mendesak Polda segera mengusut tuntas tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap mahasiswa Universitas Halmahera (Uniera) Halmahera Utara, Yulius Yuta alias Ongen beberapa waktu lalu, dengan cara dicekik dan ditampar hingga tak sadarkan diri.
"Kami hadir di hadapan generasi-generasi 'Sambo' yang berada di Provinsi Malut. Ingin menyampaikan atas tindakan tersebut sangat melenceng dari eksistensi dan esensi kepolisian, lebih parahnya lagi kasus ini telah ditutup-tutupi, bahkan tidak ada kejelasan," kata Harjun Mustafa dalam orasinya.
Menurut Harjun, selain perlakuan yang diterima korban Ongen dari tindakan kekerasan oknum polisi lebih mirisnya lagi Ongen disuruh meminta maaf pada anjing pelacak dengan suara keras dan disiram air.
Sambungnya, korban Ongen sendiri dianiaya usai unggah ilustrasi polisi memegang anjing pelacak di media sosialnya.
"Olehnya itu kami meminta Kapolda Malut untuk segera mengusut tindakan yang terjadi di Halmahera Utara dengan menetapkan empat oknum anggota polisi sebagai tersangka," tegasnya.
Usia menyampaikan orasi, massa aksi kemudian ditemui Kasubdit l Ditreskrimum Polda Malut Kompol M Arinta Fauzi. Ia mengatakan, bakal membuat kasus ini naik ke tahap penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kompol Arinta juga menjelaskan, perkara tersebut ditangani langsung olehnya dan baru diterima pada 27 September lalu. Untuk itu, pihaknya meminta massa aksi memberikan waktu selama 3 minggu untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Kami mohon kesabaran teman-teman, kami tidak menutup mata terkait kasus ini, proses penaganan akan kita sampaikan kepada publik," tutur Arinta dihadapan massa aksi, Senin (3/10/2022).
Ia mengaku, untuk hasil visum hari ini sudah keluar.
"Saya punya tanggung jawab penuh terhadap perkembangan perkara ini jadi kami minta kepada teman-teman untuk bersabar semua ada prosedurnya dalam penanganan untuk membuat terang suatu tindak pidana ini," pungkasnya. (ier)