Home / Berita / Hukrim

Mabuk Berujung Aniaya Istri Hingga Kritis, Bripka RAP Oknum Brimob Polda Malut Ditetapkan Tersangka

Oknum Anggota Brimob Teramcam Pasal Berlapis
25 Maret 2026
Sat Reskrim Polres Ternate telah melaksanakan gelar perkara dan resmi menetapkan Bripka RAP sebagai tersangka (istimewa)

TERNATE, OT - Penanganan cepat dan tegas kembali ditunjukkan jajaran Polda Maluku Utara dalam menangani kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Istanto Bram W menjelaskan, kasus tersebut ditangani secara profesional oleh Polsek Ternate Utara bersama Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ternate sejak laporan diterima.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026 malam, dimana korban berinisial PW diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri yang tercatat sebagai anggota Polri.

“Begitu menerima informasi, personel Polsek Ternate Utara bersama Sat Reskrim Polres Ternate langsung bergerak cepat melakukan langkah-langkah Kepolisian, mulai dari mendatangi TKP, mengumpulkan keterangan saksi, hingga memastikan korban mendapatkan penanganan medis secara intensif,” jelas Kabid Humas.

Korban diketahui mengalami luka serius dan sempat mendapatkan perawatan intensif di RSUD Chasan Boesoirie. Sementara itu, terduga pelaku yang juga oknum anggota Polri langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkembangan penanganan perkara, penyidik Unit Reskrim Polsek Ternate Utara bersama Sat Reskrim Polres Ternate telah melaksanakan gelar perkara dan resmi menetapkan Bripka RAP sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang cukup. Ini merupakan bentuk ketegasan kami dalam menindak setiap pelanggaran hukum tanpa pandang bulu, termasuk yang melibatkan oknum anggota Polri,” tegasnya.

Selain itu, penyidik juga mendalami adanya dugaan kekerasan terhadap anak korban. Untuk itu, langkah lanjutan berupa permintaan Visum et Repertum tambahan telah dilakukan guna memperkuat proses penyidikan serta kemungkinan penambahan pasal.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditempatkan di ruang khusus (Patsus) setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Bhayangkara.

Kabid Humas menegaskan bahwa Polda Maluku Utara berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan kepada korban serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, terlebih jika dilakukan oleh oknum anggota. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dan kami pastikan penanganannya dilakukan secara profesional,” tutupnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT