Home / Berita / Hukrim

M Tauhid Soleman Diserang Akun ''Wiwin'' Ormas Sibualamo Ternate Lapor Polisi

15 Oktober 2026
Juru bicara/perwakilan Sibualamo, Arham Laigoma

TERNATE, OT - Pengurus Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Sibualamo Kota Ternate angkat bicara terkait maraknya dugaan ujaran kebencian, penghinaan, dan pencemaran nama baik yang ditujukan kepada M. Tauhid Soleman di media sosial. Serangan pribadi tersebut diduga dilakukan oleh akun Facebook atas nama "Wiwin"

Dalam rilisnya  Sibualamo menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati kebebasan berpendapat dan kritik dari masyarakat. Namun, unggahan yang dilakukan akun tersebut dinilai sudah melampaui batas etika dan hukum karena menyerang kehormatan pribadi Tauhid Soleman, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Sibualamo Kota Ternate sekaligus Wali Kota Ternate.

Juru bicara/perwakilan Sibualamo, Arham, menyampaikan, masyarakat memiliki hak penuh untuk mengkritik kebijakan pemerintah. Akan tetapi, narasi yang dibangun oleh akun Facebook "Wiwin" dinilai tidak lagi bermuatan kritik pembangunan, melainkan doa buruk dan umpatan kasar yang menyerang personal.

“Kalau kritik itu ditujukan atas nama jabatan beliau sebagai Wali Kota, sah-sah saja karena itu bagian dari hak demokrasi setiap warga negara. Namun, akun media sosial Wiwin ini menyebut ‘Ya Allah matikan Tauhid’, selain itu ada postingan yang menyebut kata-kata tidak pantas (kudacuki). Ini kan satu hal yang jauh dari konteks perlindungan hak penyampaian pendapat,” tegas Arham.

Dia menambahkan, langkah hukum dan keterlibatan Sibualamo bukan ditujukan untuk membendung kritik terhadap jabatan Wali Kota, melainkan bentuk perlindungan atas dugaan serangan terhadap identitas dan kehormatan organisasi.

Berdasarkan inventarisasi bukti yang dihimpun, terdapat beberapa unggahan akun "Wiwin" di grup Facebook Viral Maluku Utara dan Suara Warga Ternate yang dinilai amat provokatif dan menghina.

Rangkaian unggahan di ruang digital tersebut dinilai perlu segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum guna memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran pidana.

Sibualamo berharap Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dapat bergerak cepat memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait.

Dugaan pelanggaran ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, khususnya Pasal 27A (terkait pencemaran nama baik/penghinaan) dan Pasal 28 ayat (2) (terkait ujaran kebencian).

"Kebebasan berpendapat tetap harus dihitung dan dihormati, namun dugaan penghinaan serta pencemaran nama baik di ruang digital ini harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban dan keadilan," pungkasnya.

 (fight)


Reporter: Gibran
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT