Home / Berita / Hukrim

LPP Tipikor Malut Desak Kejati Periksa Dirut Perumda Ake Gaale

07 Desember 2022
Sejumlah anggota LPP Tipikor saat melakukan aksi di depan gedung Kejaksaan Tinggi Maluku Utara

TERNATE, OT - Lembaga Pengawasan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (LPP Tipikor), mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Direktur Utama, Direktur Administrasi dan Direktur Tehnik Perumda Air Minum Ake Gaale terkait indikasi korupsi alokasi dana repsentatif.

Desakan itu dituangkan dalam aksinya yang digelar forum LPP Tipikor Malut didepan gedung Adiyaksa pada Rabu, (7/12/2022) sekira pukul 14.00 WIT.

Ketua LPP Tipikor Maluku Utara, Zainal Ilyas dalam orasi menyampaikan, meminta kepada Kejati agar segera memanggil dan memeriksa para direktur Perumda Ake Gaale atas dugaan dan indikasi tindak pidana sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Menurutnya, diduga dan diindikasikan adanya Tindak Pidana Korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Diduga kuat Direktur Utama Perumda Air Minum Ake Ga Ale menerima dana Representatif senilai Rp 27 juta, terhitung sejak bulan April sampai dengan bulan November Tahun 2022 tanpa pertanggungjawaban bahkan tidak jelas peruntukannya sesuai dengan daftar pengguna anggaran (DPA)," ujarnya.

Selain itu, diduga dan diindikasikan kuat Direktur Administrasi Perumda Air Minum Ake Gaale menerima dana representatif senilai Rp 224 juta terhitung sejak April sampai dengan bulan November 2022 tanpa pertanggungjawaban bahkan tidak jelas peruntukannya sesuai dengan DPA.

Sementara Direktur Tehnik perumda Air Minum Ake Gaale diduga dan diindikasikan kuat menerima dana repsentatif senilai Rp 200 juta, terhitung sejak April sampai dengan November 2022, tanpa pertanggung jawaban bahkan tidak jelas peruntukannya sesuai dengan DPA.

Zainal membeberkan, bahwa Direktur Utama perumda Air Minum Ake Gaale menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) melebihi dari ketentuan PAGU/DPA sebesar Rp 294 juta, dari yang seharusnya berdasarkan ketentuan PAGU/DPA senilai Rp128 juta, bahkan diduga kuat tidak memiliki dasar ketentuan SPPD sebagaimana ketentuan alokasi dana pada DPA Tahun Anggaran 2022.

Sambung Zainal, diduga kuat Direktur Administrasi Perumda Air Minum Ake Gaale, menerima Fee pembelian barang dari toko Logam Abadi alamat Jalan Pahlawan Revolusi dan diduga hal tersebut bertentangan dengan jabatan dan wewenang yang bersangkutan, Senilai Rp 17 juta pada periodesasi belanja pertama dan kedua senilai Rp 13 juta pada Tahun Anggaran 2022.

"Dan hal tersebut diduga kuat tidak pernah diatur dalam ketentuan regulasi apapun, selanjutnya Diduga Kuat Peraturan Walikota Ternate Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas, Pegawai dan Insentif Kuasa Pemilik Modal perumda Air Minum Ake Gaale Kota Ternate," ungkapnya.

Ia menambahkan, diduga kuat melegitimasi dugaan dan indikasi tindak pidana korupsi, sebagaimana pencermatan kami pada Pasal 6 point (2) Dana representatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan paling banyak sebesar 75% penghasilan bulanan direksi, "hal tersebut tidak dijelaskan secara detil maksud dan tujuan pengunaan dana representatif," urainya Zainal saat menyampaikan orasi di depan gedung Kejati Malut.

Olehnya itu dengan ini kami mendesak Kejati segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama, Direktur Administrasi dan Direktur Teknik Perumda Air Minum Ake Ga Ale Kota Ternate, berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi. 

Selanjutnya, memeriksa Direktur Minum Ake Gaale Kota ternate, berkaitan dengan dugaan dan indikasi menerima Fee Pembelian tersebut tidak diatur dalam ketentuan regulasi apapun kemudian Barang, dan hal mendesak Kejati Maluku Utara segera memeriksa Direksi serta Ketua dan Anggota Dewan Pengawas perumda Air Minum Ake Gaalle Kota Ternate.

Berkaitan dengan dugaan dan indikasi adanya motif Korupsi atas Peraturan Walikota Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Penghasilan Direksi, Dewan Pengawas, Pegawai dan Insentif Kuasa Pemilik Modal Perusahaan Umum Daerah Air Minum Ake Gaale Kota Ternate 2022.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT