TERNATE, OT - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate, Maluku Utara mengusulkan 9 anak didik untuk mendapatkan remisi pengurangan masa hukuman di Idul Fitri 1444 H.
Kepala LPKA Kelas ll Ternate, Karyono mengatakan, sesuai aturan setiap hari raya keagamaan anak didik selalu diusulkan untuk mendapatkan remisi bagi yang memenuhi syarat.
Kata dia, LPKA Ternate di lebaran tahun ini mengusulkan sebanyak 9 anak didik dari 14 anak didik yang ada di LPKA Ternate.
"Jadi yang punya hak untuk diberikan remisi untuk tahun ini sebanyak 9 orang sudah disiapkan untuk diusulkan, mudah mudahan diterima idul fitri nanti sebagai pemenuhan hak mereka sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Karyono, Rabu (5/4/2023).
Dia menambahkan, pengusulan remisi ini melalui sidang tim pengamat pemasyarakatan yang menilai syarat berkelakuan baik bagi anak didik narapidana yang akan diusulkan.
"Kita lakukan sidang tim pengamat pemasyarakatan apakah anak-anak yang diuslkan ini mengikuti program-program kegiatan dengan baik selama menjalani pidana di LPKA ini," tuturnya.
"Untuk tahun ini usulan remisi yang diajukan tidak ada narapidana yang setelah dikurangi remisi langsung bebas," timpal Karyono menambahkan.
Dikatakan, jika sudah diterima penerimaan remisi itu akan diberikan bertepatan dengan hari raya idul fitri sesuai ketentuannya pemberiannya pada saat setelah acara sholat idul fitri/khotbah hari raya idul fitri.
"Dan nanti dibacakan surat keputusan menkumham tentang pemberian remisi hari raya keagamaan bagi warga binaan di seluruh Indonesia," jelas Karyono.
Untuk pengurangan besaran remisi sambung dia, pengurangan masa hukuman, akan disesuaikan dengan masa pidana yang dijalani.
“Untuk pertama pemberian remisi hari raya keagamaan itu 15 hari. Kemudian usulan remisi tahun kedua 1 bulan seterusnya 1,5 bulan dan maksimal 2 bulan,” jelasnya.
Menurutnya, pemberian remisi ini, untuk memberi dorongan motivasi bagi anak didik dan juga sebagai bentuk pembinaan.
"Dengan reward ini mereka nanti tertanam nilai-nilai kebaikan dan jika kembali ke masyarakat nanti tidak mengulangi perbuatannya buruknya lagi," tandasnya.
(ier)