Home / Berita / Hukrim

Lapas Kelas II B Jailolo Usulkan 51 Napi Terima Remisi HUT RI

03 Agustus 2021
Kantor Lapas Kelas II B Jailolo

HALBAR, OT - Jelang Hari Ulang Tahun (HUT) kemerdekaan RI ke-76 tahun ini, sejumlah narapidana di Lapas Kelas II B Jailolo mendapat remisi atau potongan masa tahanan yang bervariasi dari Kemenkumham RI.

Kalapas kelas II B Jailolo, Hariyono Selasa (3/8/2021) mengatakan, secara keseluruhan warga binaan Lapas kelas B Jailolo tercatat sekitar 72 orang.

Dari jumlah tersebut 51 telah diusulkan ke Kemenkum-Ham) RI untuk mendapat remisi HUT kemerdekaan RI ke-76 tahun 2021.

"Sebanyak 51 narapidana menerima remisi umum ini, bervariasi, ada yang satu bulan, ada juga yang lima bulan," ungkap Harioyono

Menurtnya, dasar usulan remisi dari Lapas II B Jailolo, berdasarkan rekaptulasi atas pengusulan remisi umum, "juga mengacu pada jenis pelanggaran atau kejehatan sebagaimana dituangkan dalam Pasal 34 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 dan Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012.

 

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT