TERNATE, OT - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara menggelar Operasi Pemulihan Kampung/Kelurahan Rawan Narkotika yang digelar di tiga lokasi berbeda di Kelurahan Jati, yakni kafe Drupadi, Kos-Kosan Azzahra dan Kos-Kosan Ruang Space.
Pemilihan Kelurahan Jati ini berdasarkan hasil laporan ungkap kasus sampai Oktober Tahun 2025, juga laporan intelijen.
Plt Kepala BNNP Malut saat apel siaga menyampaikan agar operasi yang melibatkan berbagai unsur ini berjalan humanis. Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia oleh jajaran BNN, sesuai arahan Kepala BNN Republik Indonesia, Komjen Pol Suyudi sebagai langkah nasional dalam memperkuat upaya pemulihan kawasan rawan narkotika.
Pelaksana Tugas, Kepala BNNP Maluku Utara, Kombes Pol. Taryono Raharja, mengatakan bahwa operasi tersebut bukan bertujuan untuk mencari pelaku atau tersangka kasus narkotika, melainkan sebagai bentuk kehadiran negara dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat.
“Kegiatan ini menunjukkan kepada masyarakat bahwa negara hadir. Kami dari TNI, Polri, Satpol-PP kota Ternate dan BNN bersama para pemangku kepentingan adalah representasi negara yang ingin menegaskan konsistensi dalam pemberantasan narkotika,” ujar Taryono.
Namun, dalam sidak di salah satu rumah kos, petugas menemukan enam remaja putri di bawah umur yang indekos dan hasil pemeriksaan urin menunjukkan mereka tidak terlibat penyalahgunaan narkoba.
Tetapi sambung Kombes Pol. Taryono karena faktor usia dan situasi yang tidak sesuai dengan ketentuan tempat tinggal. "BNNP Malut menyerahkan mereka kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (DP3A) Kota Ternate untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan lebih lanjut," ungkapnya.
Selain itu, BNNP Maluku Utara juga memberikan peringatan kepada pemilik kos agar lebih berhati-hati dan selektif dalam menerima penghuni baru. BNN menilai, pengawasan dari pemilik tempat tinggal menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Dia menambahkan, dari 34 pengecekan urin baik di kafe maupun tempat kos, 1 orang terindikasi menyalahgunakan zat THC atau ganja. Yang bersangkutan selanjutnya digiring ke BNNP Malut untuk dilakukan pemeriksaan urin ke-2 untuk memastikan penggunaan zat terlarang tersebut.
"Operasi ini melibatkan TNI dan Polisi juga Dinas terkait di Kota Ternate yakni Kesbangpol, Dinsos, Dinkes dan Satpol PP," pungkasnya.
(ier)






