DARUBA, OT - Kuasa hukum SG alias Siti dalam kasus Kawin Tanpa Ijin (KTI) mendesak Polres Pulau Morotai segera menetapkan tersangka terhadap terlapor tindak pidana KTI.
Kepada indotimur.com, Selasa (30/1/2024) Veynrich T.E Merek, selaku pengacara jaringan Perkumpulan Advokat dan Pengacara Nusantara (PERADAN) mendesak Polres Pulau Morotai untuk segera menetapkan IR sebagai tersangka karena melakukan tindak pidana KTI sebagaimana Pasal 279 KUHP.
Menurut Veynrich, dalam UU No 16 Tahun 2019 perubahan atas UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menjelaskan bahwa seorang suami yang ingin beristeri lebih dari seorang, harus mendapat restu atau izin dari istri pertama dan wajib mengajukan permohonan ke pengadilan setempat.
“Setelah perkara ini naik status dan diterbitnya Surat Perintah Penyidikan pada tanggal 9 Januari 2024 lalu, itu artinya penyidik telah menemukan bukti permulaan, dan juga saat ini proses penyidikan yang bertujuan untuk membuat terang perkara ini, dinilai telah selesai, karena pelapor, para saksi dan terlapor telah dilakukan pemeriksaan melalui Unit PPA Polres Pulau Morotai,” tegasnya.
Dia menilai, penaganan perkara ini sudah cukup lama membeku di meja penyidik, karena semenjak Laporan Polisi (LP) dan diterbitnya surat perinta penyelidikan pada tanggal 15 September 2023 lalu namun hingga kini nampak stagnan.
“Dalam kasus ini sejumlah pihak termasuk keluarga korban KTI sudah berkeinginan mendatangi Polres Morotai guna melakukan audensi dengan Reskrim Polres, mempertanyakan perkara dimaksud, hanya saja saya meminta pihak keluarga korban untuk menghormati penyidik Polres yang menangani perkara ini,” ujarnya
"Maka dari itu saya berharap, penyidik dapat bertindak cepat dan profesional dalam menangani perkara ini, supaya tidak dinilai perkara ini jalan di tempat,” tukas Veynrich yang akrab disapa Endik jebolan Fakultas Hukum Unsrat Manado.
(hiz)