TERNATE, OT- Majelis hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Kristian Wuisan (KW) dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur yang menjerat Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
Sidang putusan perkara nomor 3/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Rommel Franciskus Tumpubolon 4 anggota lainnya serta dihadiri JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Penasehat Hukum terdakwa, Hendra Kairanga dkk, pada Kamis (16/5/2024).
Menyatakan Kristian Wuisan alias Kian telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kristian Wuisan alias Kian dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 5 (lima) bulan dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidiair pidana kurungan pengganti selama 2 (dua) bulan," kata hakim dalam persidangan.
Menetapkan lamanya penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:.
1 (satu) buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2146 1106
1 (satu) buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 5260 5120 2666 1635.
1 (satu) buah ATM BCA Platinum Debit Nomor kartu 6019 0095 0310 6459 Sampai dengan barang bukti nomor urut 774. Barang Bukti Nomor 1 s/d 774 seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Abdul Gani Kasuba.
Menetapkan biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dibebankan kepada Terdakwa.
(ier)