Home / Berita / Hukrim

KPK ’’Nunako’’ Pinjaman PEN Halbar Senilai Rp.35 Miliar

12 Desember 2023
Foto : Istimewa

HALBAR, OT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan menindak lanjuti laporan terkait dugaan temuan  Rp.35 miliar dana pinjaman PEN di Pemerintahan JUJUR (James Uang dan Djufri Muhamad).

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah V Dian Patria, saat berkunjung ke Halbar.

Dia menegaskan, bakal mengkroscek kembali dugaan temuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Bagian Pengaduan Masyarakat KPK RI.

Kata Dian, jika laporan yang disampaikan ke KPK merupakan temuan BPK RI, maka Pemerintah Daerah (Pemda) Halbar harus menindaklanjuti dengan lakukan pengembalian.

"Untuk memastikan, nanti saya tanya ke bagian pengaduan masyarakat, saya akan respon, cuma saya juga belum cek terkait ini," aku Dian.

Menurutnya, tidak semua aduan dapat disampaikan ke Bagian Pengaduan Masyarakat, sebab bagian ini bukan selaku auditor namun biasanya jika audit pihak BPK RI bakal dimintai oleh penyidik di KPK

"Kalau di audit BPK biasanya penyidik KPK minta mengenai dengan kerugian negara," ungkapnya

Sebelumnya dugaan masalah pekerjaam yang dibiayai melalui PEN menjadi sorotan publik. Bahkan elemen Sentra  Mahasiswa Indonesia (Semaindo) sempat menyambangi gedung merah putih (KPK) menggelar aksi yang disertai sejumlah data dan bukti termasuk laporan hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Barat pada tahun 2022 Nomor LHP:16.B/LHP/XIX/.TER/05/2023 tanggal 14 Mei 2023.

Berdasarkan data yang dikantongi indotimur.com, temuan atas dana PEN sekitar Rp.35.647.915.490 dengan rincian Pemeriksaan pengelolaan Pendapatan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, belanja makanan dan minuman pada bagian umum perencanaan dan keuangan sekretariat daerah dan badan pengelolaan daerah melebihi standar biaya yang ditetapkan sebesar. Rp 64.746.000.

Pembayaran pekerjaan Pembangunan jalan sirtu Desa Bukubualawa Tauro dan Hatebicara Halmahera Barat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Rp.56.289.303. Pengelola restribusi pada 2 SKPD belum sesuai ketentuan Rp. Rp 96.839.830,

Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal tahun anggaran 2022 pada 4 SKPD
senilai Rp.7.915.493.977,-

Belanja barang jasa konsultansi pada dinas Kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana melebihi kewajibannya Rp.29.950.000.

Denda keterlambatan atas belanja modal pada 6 SKPD belum dikenakan sebesar Rp. 833.272.718. Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal tahun anggaran 2022 pada 4 SKPD senilai Rp. 7.915.493.977 

Denda keterlambatan atas belanja modal pada 6 SKPD belum dikenakan sebesar Rp. 833.272.718,60

Belanja modal Gedung dan bangunan pada dinas Pendidikan dan kebudayaan melebihi kewajibannya sebesar Rp. 24.214277.00,- 24.214.277.00,-  serta Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal tahun anggaran 2022 pada 4 SKPD Rp. 7.915.493.977.

Tercatat juga soal realisasi belanja honorarium pada tiga SKPD melebihi Standar biaya yang diatur dalam peraturan bupati sebesar Rp. 553.552.500. Realisasi belanja perjalanan dinas pada dinas pariwisata dan kepemudaan olahraga dan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 138.181.017

Denda keterlambatan atas belanja modal pada 6 SKPD belum dikenakan sebesar Rp. 833.272.718. Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi atas pelaksanaan pekerjaan jalan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar Rp. 3.428.815.821.

Realisasi belanja honorarium pada tiga SKPD melebihi Standar biaya yang diatur dalam peraturan bupati sebesar Rp. 553.552.500.Realisasi belanja perjalanan dinas pada dinas pariwisata dan kepemudaan olahraga dan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp. 138.181.017.

Kemudian denda keterlambatan atas belanja modal pada 6 SKPD belum dikenakan sebesar Rp. 833.272.718, Denda keterlambatan atas belanja barang dan jasa kegiatan pengadaan alat pertukangan pada dinas sosial P3A belum dikenakan sebesar Rp. 29.370.600.

Termasuk denda keterlambatan atas belanja modal pada 6 SKPD belum dikenakan sebesar Rp. 833.272.718, dengan jumlah kerugian negara ditaksir sebesar : Rp. 35.647.915.490,-

 (deko)


Reporter: Hasarudin Harun
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT