Home / Berita / Hukrim

Korban Penganiayaan Minta Polres Ternate Tahan Tersangka NA

01 Desember 2022
Mochtar Ali

TERNATE, OT - Kepolisian Resor (Polres) Ternate diminta menahan terduga pelaku kasus penganiayaan dengan inisial NA alias Afni.

Desakkan itu disampaikan oleh Mohtar Ali selaku kuasa hukum korban, Mita Arindi (32).

"Kami minta Polres Ternate agar menahan terduga pelaku NA alias Afni yang diduga sudah melakukan penganiayaan terhadap klien kami Mita,” ucap Mohtar Ali, Kamis (1/12/2022).

Kata dia, desakan itu karena kasus tersebut setelah dilaporkan dengan laporan Polisi nomor :LP/170/IX/2022/Tes Ternate, pada September 2022. Tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan, diduga dilakukan NA kepada kliennya.

"Setelah laporan tersebut dimasukkan sejauh ini. Kami belum mendapatkan tanggapan, dari Polres hingga kami desak untuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku," katanya.

Kata Mohtar, terkait dengan permintaan penahanan karena sudah ada SP2HP dengan nomor B/284/XI/2022/Reskrim tertanggal 1 November 2022.

Mochtar menegaskan, jika dugaan pengeroyokan pasal 170 ayat (1) KUHP belum terpenuhi melainkan pasal 351 ayat (1). Diketahui terlapor NA alias Afni terbukti memenuhi unsur pasal 351 ayat 1. Selanjutnya dengan isi surat ini dilakukan penyelidikan dengan memanggil para pihak terlapor.

Kata dia, perlu dilakukan penahan pada terduga pelaku yang sudah memiliki cukup bukti, sehingga tidak memiliki ruang gerak untuk komunikasi dengan terduga lainnya. Dengan dasar tersebut sehingga ada permintaan penahanan kepada terduga pelaku NA. 

"Karena sejauh ini belum ada respon dari Polres Ternate terhadap unsur-unsur penahanan, maka segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. Sebab kasus ini menurut kami sudah cukup bukti dari SP2HP yang kami terima,” tandasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT