TERNATE, OT - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan respons cepat terkait tindakan oknum anggota polisi di Polda Maluku Utara yang diduga menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik di Pengadilan Negeri Ternate pada Kamis, (25/7/2024).
"Kebetulan hari ini, Tim Kompolnas berada di Ternate bersama Human Rights Working Group (HRWG) untuk melakukan sosialisasi kertas posisi (policy paper) kepada Pimpinan dan Anggota Kepolisian tentang Perlindungan Hukum untuk Jurnalis dan Kebebasan Pers dari Kekerasan. Kami langsung menanyakan kepada Kabid Humas Polda Maluku Utara mengenai keluhan media terkait dugaan kekerasan berlebihan oleh anggota Polri saat sidang AGK di PN Ternate, yang menghadirkan saksi EB," ungkap Poengky Indarti, Komisioner Kompolnas, kepada pada Jumat, 26 Juli 2024.
Poengky menambahkan, tindakan kekerasan berlebihan yang diduga dilakukan oleh anggota kepolisian mencakup penghalangan jurnalis dalam mengambil gambar EB setelah memberikan keterangan di sidang AGK, perampasan ponsel salah satu jurnalis, serta dugaan bahwa saksi EB sempat menyiramkan air ke salah satu jurnalis.
"Kompolnas telah mendapatkan konfirmasi dari Kabid Humas Polda Maluku Utara bahwa Polda telah memanggil dan memeriksa anggota kepolisian yang diduga menghalangi kerja jurnalis saat meliput sidang AGK dengan saksi EB. Polda Maluku Utara akan menindaklanjuti kasus ini dengan proses etik," katanya.
Selain itu, Kompolnas juga mendorong agar EB, yang merupakan Ibu Bhayangkari, dan suaminya yang merupakan anggota Polri, diperiksa.
"Jadi, selain mengusut dugaan kekerasan terhadap jurnalis, kami juga menyoroti dugaan keterlibatan saksi EB dalam kasus AGK. Kompolnas berharap tindakan tegas dari Polda Maluku Utara dapat memberikan efek jera sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa depan," pungkasnya.
(ier)