Home / Berita / Hukrim

Kinerja Kasat Reskrim Polres Halteng Disorot

19 Juli 2024
Tim hukum pelapor saat mendatangi Mapolres Halteng pertanyakan perkembangan penanganan kasus (istimewa)

HALTENG, OT - Polres Halmehara Tengah (Halteng), Maluku Utara dinilai lambat dalam penanganan dugaan kasus tindak pidana pencurian yang melibatkan empat terduga pelaku.

Kasus ini telah dilaporkan oleh korban atas nama Purwanto (59) tahun.

Polisi bahkan telah menetapkan empat orang tersangka masing-masing DW alias Duwi Mulyadi, SS alias Sahril Sukiman, BH alias Basri Hanafi dan NS alias Nanang Setiawan.

Penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor:LP/B/61/VI/2024/SPKT/Res Halteng, tanggal 18 Juni 2024 tentang tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Minggu, tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 02.30 WIT (dini hari) di toko Sriwijaya Desa Kluting Jaya, Kecamatan Weda Selatan, Kabupatan Halteng.

Purwanto melalui kuasa hukum, Mirjan Marsaoly menyatakan, penanganan kasus ini terkesan lamban, padahal empat tersangka sudah dilakukan penangkapan.

Merjan didampingi kuasa hukum lainnya, Abdulah Ismail dan Saiful Djanwar menambahkan, dari empat tersangka satu diantara atas nama Sahril merupakan mantan karyawan kepercayaan korban atau pelapor yang telah bekerja sekitar enam tahun.

Kasus pencurian ini terjadi di rumah korban sekitar jam 02:00 dini hari, dengan nilai total kurang lebih hampir Rp100 juta.

Dia menegaskan, klien tidak puas dengan kinerja penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmehara Tengah karena perkembangan kasus tidak pernah disampaikan. 

Selain itu, ada perbedaan keterangan antara Kasat Reskrim dan anggotanya dalam penanganan perkara ini. 

Tak hanya itu, Mirjan juga menyebut, penyidik sampai saat ini tidak mampu melakukan pengembangan atas tindak pidana yang telah dilakukan oleh empat tersangka tersebut.

"Empat buah dus ini tidak diketahui siapa yang jadi penadah atau rokok ini setelah diambil dari rumah klaim kami itu dijual ke siapa itu penyidik tidak bisa ungkapkan. Kedua terkait dengan mobil yang sudah diakui oleh dua tersangka bahwa mobil itu digunakan merupakan mobilnya tersangka Sahril namun penyidik tidak melakukan penyitaan hingga saat ini," kesalnya.

Menurutnya kasus ini sangat sederhana namun tidak bisa dikembangkan. "Kami tanyakan di situ ada apa dengan kasus ini padahal sangat sederhana tapi tidak bisa diungkapkan, apalagi ini sudah ada pengakuan dari tersangka," tuturnya.

Dia menuturkan, jika penyidik tidak serius mengungkapkan kasus ini, pihaknya meminta Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit-Reskrimum) untuk mengambil alih.

"Untuk itu kami berharap kepada Kapolres Halteng yang baru dilantik ini menjadi atensi karena ini kasus yang sangat mudah tapi kenapa penyidik tidak bisa mengungkapkan, apalagi terkait dengan barang bukti itu dijual ke siapa-siapa," cetusnya.

Mirjan kembali menegaskan, pihaknya akan melaporan persolan ini ke Irwasda, Propam dan Kabag Wasidik Dit-Reskrimum Polda Malut. "Penanganan ini yang kami rasa kurang maksimal sehingga kami menaruh curiga atau kecewa kepada penyidik," paparnya.

Di tempat yang sama kuasa hukum lain, Abdulah Ismail menyampaikan, klienya  merasa kesal dengan penanganan kasus pencurian yang mana menimpa kliennya pada 16 Juni 2024 lalu.

Kata dia, ada perbedaan keterangan antara penyidik dengan Kasat Reskrim Polres Halteng. "Ini keterangan pak Kasat dengan penyidiknya saling bertolak belakang, karena faktanya perkembangan kasus itu tidak diterima. Yang diterima itu hanya STPL dan tidak ada surat lain maupun surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan," jelasnya.

Lebih lanjut dia membeberkan, kasus ini sampai tadi pihaknya mendatangi Mapolres Halteng barulah penyidik mengeluarkan SP2HP.

"Kami baru terima ini tadi. Kami berharap ini menjadi atensi Kapolda dan juga Kapolres Halteng yang baru dilantik agar bisa lihat kinerja Kasat Reskrim dan jajarannya," tandasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT