TERNATE, OT- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Maluku Utara menyesalkan sikap oknum aparat kepolisian yang menghalang halangi wartawan dalam menjalankan tugas meliput kasus korupsi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
"Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,"kata Ketua PWI Maluku Utara Asri Fabanyo.
Menurutnya, apabila pemberitaan dinilai tidak berimbang, pihak yang berkeberatan harus menempuh jalur sesuai UU Pers yakni melaporkan ke Dewan Pers. Pihak yang protes juga dapat menggunakan hak jawab memberikan penjelasan atas pemberitaan yang dianggap berat sebelah.
PWI Malut mengecam segala bentuk dan upaya untuk menghalang-halangi wartawan dalam menjalankan tugasnya, dan mengharapkan hal itu tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang
Asri juga memperingatkan bahwa setiap orang yang menghalang-halangi kerja jurnalistik dapat dikenakan sanksi kurungan 2 tahun penjara berdasarkan UU Pers.
"Orang menghalangi-halangi kerja jurnalistik UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 ada sanksinya, bisa dihukum dua tahun penjara," tegas Asri Fabanyo, yang juga Pemred SKH Aspirasi Malut.
PWI juga mengimbau pers melakukan tugas jurnalistik dengan menerapkan kode etik jurnalistik dan UU Pers. Berita harus dibuat berimbang, akurat dan tidak beritikad buruk.
Dia menambahkan, aturan main tersebut harus dijalani agar tidak menimbulkan reaksi keras dan emosional dari pihak tertentu menyoal pemberitaan.
"PWI mengimbau agar pers dan wartawan selalu menjaga misinya sebagai pembawa dan penyuara kebenaran dan bukan menjadi alat propaganda tertentu," ujar Asri Fabanyo.
(ier)