Home / Berita / Hukrim

Keterangan Saksi Dinilai Tidak Sesuai Dakwaan, Begini Respon PH Terdakwa Muhaimin Syarif

01 November 2024
Sejumlah pimpinan OPD dilingkup pemerintah provinsi Maluku Utara dihadirkan sebagai saksi dipersidangan terdakwa Muhaimin Syarif

TERNATE, OT- Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Muhaimin Syarif alias Ucu menegaskan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI, sangat bertentangan dengan dakwaan. 

Penegasan ini disampaikan salah satu kordinator tim PH terdakwa Ucu, Mustakim La Dee usai sidang pemeriksaan di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Kamis (31/10/2024) malam. 

Mustakim mengenaskan, keterangan para saksi yang dihadirkan JPU sangat jelas terbantahkan oleh kliennya, dalam hal terdakwa Muhaimin Syarif. 

"Selama pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU kurang lebih 14 orang ini sudah terbantahkan, karena tidak sesuai dengan dakwaan terdakwa serta BAP (Berita Acara Pemeriksaan)," jelas Mustakim.

Selain itu, Mustakim bilang, seperti keterangan saksi Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku Utara, Suryanto Andili yang dibanta oleh terdakwa Ucu. 

"Jadi jelas kalau dokumen pengusulan WIUP itu dibuat oleh Suryanto, seperti yang disampaikan terdakwa. Karena file dokumen WIUP itu diberikan menggunakan flashdisk kepada kliennya. Kami pikir jelas sekali ya soal fakta sidang," tegasnya. 

Karena keterangan para saksi terbantahkan, sambung Mustakim, maka keterangan yang akurat adalah fakta sidang. Artinya, keterangan para saksi yang berdasarkan BAP tidak mampu membanta keterangan yang ada di fakta sidang. 

Untuk itu, pihaknya tinggal menunggu keterangan para saksi lain, pada agenda sidang selanjutnya. 

"Intinya keterangan para saksi di BAP terbantah di sidang. Kalau soal klien kami akan lolos dari kasus ini, kami (PH) belum bisa menyimpulkan, yang jelas dengan harapan besar hakim majelis dapat melihat fakta persidangan yang terungkap," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT