TERNATE, OT- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), telah menetapkan tersangka dugaan korupsi penempatan dana investasi pada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bahari Berkesan Kota Ternate, tahun 2016-2019 sebesar Rp 25 miliar lebih.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah dilakukan eskpose atau gelar perkara beberapa waktu lalu, namun hingga sekarang belum dsampaikan ke publik.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Maluku Utara, M. Irwan Datuiding, baru-baru ini mengatakan, Kejati telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, yang jelas lebih dari 2 orang," ungkapnya.
Meski demikian, dia belum bisa menyampaikan nama-nama tersangka dan peran tersangka dalam kasus tersebut.
Lanjutnya, jumlah kerugian negara yang telah dikantongi juga akan disampaikan dalam konferensi pers.
"Kami akan sampaikan secara resmi," pungkasnya.(ier)