Home / Berita / Hukrim

Kejati Malut Tolak Pelimpahan Tahap II Kasus Gratifikasi Mantan Auditor BPK Malut

Aspidsus Kejati Malut; Ditolak Karena Berkasnya Tidak Lengkap
22 Februari 2024
Kejati Maluku Utara

TERNATE, OT- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara telah melakukan Tahap II kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka inisial Y.A ke Jaksa Penuntut Umum JPU Kejati Maluku Utara.

Tersangka diketahui merupakan mantan auditor pada lembaga BPK Maluku Utara. Y.A juga telah ditahan selama 120 hari di Rutan Polres Ternate. Meskipun demikian, pada saat penyidik ingin melakukan Tahap II pihak JPU atau kejaksaan tidak menerima atau menolak tanpa ada kejelasan yang pasti.

Informasi yang diperoleh indotimur.com menyebutkan, pelimpahan tahap II didasari mengacu pada Pasal 110 ayat 4 KUHAP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut.

Bahwa penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.

Akan tetapi pada saat penyidik ingin melakukan Tahap II pihak JPU atau kejaksaan tidak menerima atau menolak tanpa ada kejelasan yang pasti.

Diketahui pula masih banyak perkara yang sementara diteliti dari Kejaksaan Tinggi yang sudah di Tahap I kan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara yang sampai sekarang masih belum jelas status perkaranya.

Terpisah, Direktur Ditreskrimsus Polda Kombes Pol Afriandi Lesmana melalui Kabidhumas Polda Malut, AKBP Bambang Suharyono saat dikonfirmasi melalui via aplikasi perpesanan (WhatsApp) tidak memberikan komentar lebih terkait perihal pelimpahan tersangka dan barang bukti yang tidak diterima pihak JPU Kajati Malut.

"Intinya prosesnya masih berjalan," singkat AKBP Bambang mengakhiri.

Tersangka dan barang bukti

Sementara Aspidsus Kejati Maluku Utara, Ardian saat dikonfirmasi mengatakan, terkait berkas perkara atas nama Y.A alias Yoga itu sampai saat ini statusnya masih P19.

Olehnya itu, lanjut dia, tidak ada dasar sehingga pihaknya untuk menerima pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti tersebut.

Disentil soal tahap pelimpahan penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku berdasarkan Pasal 110 ayat 4 KUHAP sebagaimana yang dimaksud dalam pasal tersebut. Kata dia, berkas perkara itu kami terima tertanggal 5 Februari dan kami kembali pada tanggal 19 Februari 2024.

"Sehingga menurut kami masih dalam waktu 14 hari," urainya.

Dia menjelaskan, terkait asumsi penyidik Polda Malut soal KHUP perlu diluruskan apa yang dimaksudkan dalam UU itu ialah apabila sudah melebihi 14 hari penuntut umum tidak menyerahkan. Bagaimana sikap penuntut umum agar mengembalikan berkas perkara itu dengan P19 ataupun menyatakan berkas perkara tersebut lengkap.

Lebih lanjut Ardian mengungkapkan, sedangkan dalam perkara Yoga ini kami sudah mengembalikan dan menerbitkan P19. Namun pihak penyidik tidak menerima itu. 

"Faktanya berkas perkara gratifikasi yang melibatkan oknum auditor BPK Maluku Utara itu dinyatakan belum lengkap. Makanya oleh JPU dikeluarkanlah P19 agar dipenuhi," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT