TERNATE, OT - Tim penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut), resmi menetapkan tiga tersangka dugaan kasus mafia tanah di Desa Nusliko, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).
Ketiga tersangka masing-masing berinisial WLT selaku mantan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halteng, UB selaku Pemohon Sertifikat dan YI selaku Kepala Desa Nusliko.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Richard Sinaga dalam konferensi pers, Rabu (24/8/2022) menjelaskan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil ekspose tim penyidik.
"Dalam perkara memberi, menerima hadiah atau janji atau menjanjikan kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara untuk berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya (gratifikasi) pada Kantor BPN Kabupaten Halmahera Tengah tahun 2018," jelas Richard.
KataLanjut Richard, berdasarkan hasil penelitian penyidik, para tersangka diduga telah melanggar Pasal 5 atau Pasal 9 atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Mantan pegawai BPN, lanjut Richard ditetapkan tersangka karena memiliki peranan atas terbitnya sertifikat tersebut.
"Pegawai BPN ini tentunya dia punya peranan atas terbitnya sertifikat dan menurut tim perannya ini ada penyimpangan, sehingga tim menyimpulkan disini ada kaitannya dan ada permasalahan sehingga dia juga harus bertanggungjawab,'' tuturnya.
Dia mengatakan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain lagi, karena saat ini pendalaman masih terus dilakukan oleh tim penyidik.
"Dalam pemberkasan terhadap ketiga tersangka ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain sepanjang memenuhi ketentuan Pasal 184 KHUP," tandasnya.
Perlu diketahui, dalam kasus ini, pihak yang dilaporkan adalah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Halteng. Dalam penyelidikannya, Kejati menemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) atas penerbitan sertifikat tanah.
Dan sudah sebanyak 18 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara atas kasus dugaan mafia tanah di Desa Nusliko, Kecamatan Weda, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).(ier)






