Home / Berita / Hukrim

Kejati Malut Pastikan Tersangka Korupsi di Holding Company Ternate Bukan Hanya Mantan Dirut

Aspidsus Kejati Malut: Tersangka Lebih dari 2 Orang
19 Oktober 2022
Suasana konferensi pers kasus Perusda

TERNATE, OT - Setelah menetapkan mantan Dirut Holding Company Bahari Berkesan Ternate, M. Iksan Efendi sebagai tersangka dugaan korupsi penyertaan modal Perusda milik Pemerintah Kota Ternate tahun anggaran 2015-2019, beberapa hari kemarin.

Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) kembali memastikan akan menetapkan beberapa orang juga sebagai tersangka. Hal itu disampaikan langsung Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Muhammad Irwan Datuiding didampingi Asisten Intelijen (Asintel) dan Kasi Penkum Richard Sinaga dalam konferensi pers, Rabu (19/10/2022).

Menurut Irwan, saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Pidsus.

"Baru satu orang, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain lagi," tegas Irwan.

Dirinya juga berjanji, akan kembali mengumumkan tersangka lain jika semuanya sudah selesai.

"Nanti kita bakal umumkan lagi," katanya.

Mantan Direktur PerusdaMantan Direktur Holding Company Ternate Bahari Berkesan, M Iksan Efendi

Yang pasti kata Irwan, siapapun dan apapun jabatannya jika terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Silahkan tulis, saya pastikan tersangka lebih dari satu, bahkan lebih dari dua orang, tapi tunggu tanggal mainnya," tegasnya kembali.

Sementara Asintel Kejati Malut, Efrianto sebelumnya menyatakan, tim penyidik Pidsus telah melakukan pengamanan satu tersangka kasus perusda dengan inisial MIE berdasarkan dengan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-1806/Q.2/Fd.1/10/2022 tertanggal 18 Oktober 2022.

Tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Ternate selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 18 Oktober hingga 6 November 2022 mendatang.

"Tersangka dilakukan penahanan karena tim penyidik mengkhawatirkan tersangka melarikan diri, mengulangi perbuatan dengan menghilangkan alat bukti," pungkasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT