TERNATE, OT - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) menjadwalkan pemanggilan terhadap Wakil Gubernur Maluku Utara, M Al Yasin Ali.
Orang nomor 2 di jajaran Pemprov Malut itu bakal dipanggil untuk dimintai klarifikasi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum (mami) dan perjalanan dinas.
Kasi Penkum Kejati, Richard Sinaga menyatakan, terkait dengan penanganan kasus ini siapa saja yang dirasa berkompeten, akan dipanggil, termasuk Wakil Gubernur.
"Siapa pun yang membuat terang kita akan panggil terikat pengelolaan uang makan minum dan perjalanan dinas," tegas Richard, Selasa (4/4/2023).
Sekadar diketahui, hasil audit Inspektorat ditemukan transaksi pengeluaran yang bersumber dari dana UP/GU yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp 499.362.410.
Pengelolaan dana nonbudgeter yang bersumber dari dana pemotongan uang perjalanan dinas dan belanja makanan dan minuman yang diterima pegawai dan pihak ketiga sebesar Rp 760.225.186.
Serta pengeluaran atas belanja perjalanan dinas dalam dan luar daerah WKDH tahun anggaran 2022 yang tidak didukung dengan prosedur perlengkapan keabsahan atau otoritas bukti SPT, SPPD dan lembar visum yang diragukan keabsahan dan kewajarannya senilai Rp 1.249.972.844.
(ier)