Home / Berita / Hukrim

Kejati Maluku Utara Tahan Direktur Bank Lamongan

26 Oktober 2022
Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi peryataan modal perusda kota Ternate (foto_ier)

TERNATE, OT  - Tim penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara kembali menetapkan satu tersangka dugaan korupsi anggaran penyertaan modal Perusda Bahari Berkesan Kota Ternate atas nama Temi Wijaya alias TW, Rabu (26/10/2022).

Pantauan indotimur.com di lapangan, tersangka TW keluar dari gedung Adiyaksa Malut mengenakan rompi tahanan berwarna oranje. Dia langsung menuju ke mobil tahanan untuk dibawa ke Rutan Kelas IIB Ternate.

Kasi Penkum Kejati Malut, Richard Sinaga saat di konfirmasi terkait penahanan tersangka TW membenarkan perihal tersebut. "Iya benar, hari ini ada penahanan tersangka yang juga direktur PT. TBB," ucap Richard.

Kata dia, penahanan ini merupakan tindak lanjut Kejati setelah menerima surat hasil perhitungan kerugian negara dari BPK Perwakilan Maluku Utara. 

"Nah, atas dasar itu kita melakukan penahanan terhadap salah satu dari direktur tersebut," jelasnya.

Lanjut Richard, untuk sementara yang bersangkutan dilakukan penahanan di rutan Kelas II B Kota Ternate.  "Tersangka di tahan selama 20 hari kedepan," tandasnya.

Sebelumnya Kejati Malut juga sudah menahan mantan Dirut Holding Company Bahari Berkesan Ternate, M. Iksan Efendi alias MIE dengan kasus yng sama. Sementara Temmy Wijaya alias TW yang baru ditahan Kejati Malut merupakan salah satu, Direktur Kepatuhan di Perumda BPR Bank Lamongan.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT