TERNATE, OT - Mantan calon Wali Kota Ternate, Muhammad Hasan Bay (MHB), kembali diperiksa tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, Selasa (1/11/2022).
Sebelumnya mantan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara itu sudah menjalani pemeiksaan pada Rabu 16 September 2022 lalu.
Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi penempatan dana investasi pada Perusahaan Daerah (Perusda) PT Bahari Berkesan Kota Ternate tahun 2016-2018 sebesar Rp25 miliar lebih. Diketahui, MHB adalah salah satu pemilik saham di perusahaan milik Pemkot Ternate itu.
Usia diperiksa kepada wartawan MHB mengatakan, pemeriksaan terhadap dirinya merupakan lanjutan pemeriksaan sebelumnya terkait kasus Perusda.
"Jadi saya diundang sebagai ke sini sebagai saksi karena sudah ada penetapan tersangka," ujar MHB kepada wartawan, Selasa (1/11/2022).
Kata dia, dirinya juga memiliki posisi sama seperti Pemda. "Posisi saya sama dengan Pemda. Jadi kalau Pemda rugi saya juga rugi. Tapi posisi yang dimaksud di BPRS bukan di TBB," timpalnya.
Ia menegaskan, persoalan ini yang rugi adalah TBB bukan di BPRS Bahari Berkesan, tapi karena posisi sebagai salah satu pemegang saham di Holding BPRS, sehingga dirinya memenuhi panggilan tim penyidik yang kesekian kalinya.
"Jadi hari ini diperiksa sebagai sadan datang di gedung ini sekira dari jam 11 siang, dan ini panggilan yang ketiga," kata MHB.
Lanjut dia, yang pasti kerugian tidak di BPRS melainkan di TBB.
"Soal berapa saham milik saya tidak bisa bilang berapa, intinya saham saya minoritas kalau mayoritas punya Pemda," tandas Pengusaha tersebut.(ier)