TIDORE, OT - Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan, Maluku Utara, resmi menetapkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Puskesmas Galala. Proyek ini melekat pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2022.
Keempat tersangka masing-masing adalah kepala Dinkes berinisial AMD, pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial AM, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) berinisial YS, dan pelaksana kegiatan berinisial SYM.
Kepala Kejari Widi Trismono mengatakan, tersangka AM, SYM, AMD dan YS ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor TAP-01/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 4 Februari 2025, Nomor TAP-02/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 4 Februari 2025, Nomor TAP-03/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 4 Februari 2025, dan Nomor TAP-04/Q.2.11/Fd.1/02/2025, tanggal 4 Februari 2025. Keempat tersangka juga langsung ditahan.
"Perintah penahanan terhadap tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi lantaran adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Selain itu, penetapan tersangka sudah mengikuti aturan baik itu juknis di internal kejaksaan dan hukum acara pidana, di mana telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang cukup dan sah," terang Widi.
Dia menjelaskan, penyidik dalam menangani perkara khususnya di Kota Tidore Kepulauan selalu mempertimbangkan aspek-aspek, termasuk hak-hak tersangka yang tidak boleh diabaikan.
"Jadi dalam melakukan langkah-langkah penetapan tersangka, Kejari Tidore sudah sesuai prosedur," jelasnya.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan menemukan adanya kerugian negara pada proyek pembangunan Puskesmas Galala tahun anggaran 2022 berdasarkan hasil audit dari BPKP Provinsi Maluku Utara dengan nilai Rp 1.373.244.204,64. Kasus ini kemudian ditangani tim Tindak Pidana Khusus Kejari Tidore.
Para tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Soasio berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor PRINT-01/Q.2.11/Fd.2/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor PRINT-02/Q.2.11/Fd.2/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, Nomor PRINT-03/Q.2.11/Fd.2/02/2025, tanggal 04 Februari 2025, dan Nomor PRINT-04/Q.2.11/Fd.2/02/2025, tanggal 04 Februari 2025.
"Penahanan ini untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate," tandas Widi.
(ier)