Home / Berita / Hukrim

Kejari Ternate Terus Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah di 2 Instansi dan 2 Organisasi

14 April 2022
Kasi Intel Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar (Foto_indotimur)

TERNATE, OT- Penyidik Kejaksaan Negri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, terus menelusuri dugaan korupsi dana hibah di dua instansi penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu Kota Ternate dan dua organisasi lainnya.

Kedua organisasi itu, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Ternate dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Ternate. Dimana, pada tahun 2019 Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate memberikan hibah ke KPU Kota Ternate sebesar Rp 2,7 miliar dan Bawaslu Kota Ternate Rp 1 miliar.

Sementara pada tahun 2018, Pemkot Ternate anggarkan belanja hibah dan bantuan sosial sebesar Rp 21.472.550.000,00 untuk 37 penerima. Dimana 7 lembaga penerima tidak mengajukan proposal dan rincian RAB tidak terinci denga total nilai dana hibah sebesar Rp 4,9 miliar. Diantaranya PKK Rp 1 miliar, KONI Ternate Rp 2,8 miliar dan KPU Rp 500 Juta.

Kepala Kejari Ternate Abdullah melalui Kasi Intelijen A. Syaeful Anwar kepada wartawan mengaku, pihaknya sementara menangani kasus dugaan korupsi di dua lembaga Pemilu dan PKK serta KONI.

"Kita ada tangani kasus tersebut jadi sementara kita dalami dulu," jelas A. Syaeful di kantor Kejari Ternate, Rabu (13/4/2022).

Syaeful menegaskan, pihaknya tidak main-main dalam menangani perkara dugaan korupsi, termasuk kasus dugaan korupsi di dua lembaga penyelenggara pemilu di Ternate.

"Kalau memang kasus tersebut terbukti kita akan lanjut sampai ke pengadilan nanti," tegasnya.

Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah orang, termasuk Sekretaris Bawaslu, Bendahara Bawaslu dan Bendahara KPU Kota Ternate.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fadli

BERITA TERKAIT