TERNATE, OT - Polsek Ternate Utara resmi melimpahkan tahap II tersangka dan barang bukti kasus dugaan sindikat pemalsuan sertifikat vaksin covid-19 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate, Maluku Utara, Kamis (7/9/2023).
Kapolsek Ternate Utara, IPDA Muhammad Faisal menjelaskan, untuk tahap II perkara pemalsuan sertifikat vaksin covid-19, Kepolisian Sektor Ternate Utara telah melaksanakan tugas sehingga hari ini tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke JPU.
Kata Kapolsek, dalam kasus sertifikat vaksin palsu, sedikitnya 5 orang ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Agustus 2021 dan satu diantaranya meninggal dunia, satu lainnya sempat DPO dan sudah ditangkap, sementara tiga lainnya masih kooperatif.
“Jadi hari ini, keempat tersangka dan barang bukti sudah kami serahkan ke Jaksa," jelas Kapolsek seraya menyebut satu tersangka lainnya meninggal dunia.
BERITA TERKAIT : Sempat Mangkrak, Kasus Sidikat Pemalsuan Sertifikat Vaksin Covid-19 Akan Ditahap II Polsek Ternate Utara
Lebih lanjut Faisal menyatakan, untuk satu tersangka yang meninggal dunia, penyidik telah membuat surat kematian untuk diberikan kepada jaksa sesuai dengan prosedur yang diminta.
"Surat kematian sudah kami serahkan bersamaan dengan 4 tersangka dan BB lainnya," tutur Faisal.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaiful Anwar ketika dikonfirmasi membenarkan perihal pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti kasus pemalsuan sertifikat vaksin covid-19.
"Iya benar hari ini ada pelimpahan tahap II kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat vaksin. Selanjutnya berkas perkara akan disiapkan dan dilimpahkan ke PN Ternate untuk disidangkan," pungkasnya.
(ier)