TERNATE, OT- Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 28 perkara tindak pidana umum periode September sampai dengan Desember 2023 yang telah inkrah atau telah berkekuatan hukum tetap. Kamis (7/12/2023).
Informasi yang dihimpun indotimur.com menyebutkan, pemusnahan paling banyak adalah perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yakni sebanyak 25 perkara diantaranya 18 perkara narkotika jenis Ganja dengan barang bukti 3.380,2 gram, 7 perkara kasus Sabu dengan barang bukti sebanyak 67,76 gram.
Selain itu, ada 1 perkara tindak pidana kesehatan dengan barang bukti berupa minyak tawon illegal dengan barang bukti 1.567 botol berbagai ukuran dan 2 perkara tindak pidana umum dengan barang bukti 3 pucuk senjata api.
Barang bukti tersebut, dimusnahkan dengan cara di bakar, dilarutkan, dan 3 pucuk senpi tidak dimusnahkan oleh pihak Kejari Ternate melainkan barbuk itu kemudian diserahkan kepada pihak Kodim Ternate untuk selanjutnya dimusnahkan.
Kepala Kejari (Kajari) Ternate, Abdullah dalam sambutannya menyampaikan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini merupakan barang bukti yang sudah memiliki putusan Pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.
"Barangbukti yang kita musnahkan ini sudah berkekuatan hukum tetap," ungkapnya.
Menurutnya, dari 28 perkara yang ada ini, perkara narkoba di Kota Ternate merupakan perkara yang paling banyak dan selalu menonjol dilakukan pemusnahan oleh Kejari.
"Pemusnahan hari ini yang banyak adalah narkotika," tandasnya.
(ier)