Home / Berita / Hukrim

Kejari Ternate Akan Periksa 2 Saksi Ahli Terkait Dugaan Korupsi Pembangun Menara Masjid Al-Munawwar

19 Mei 2022
Kepala Kejari Ternate, Abdullah

TERNATE, OT - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara (Malut) akan memeriksa saksi ahli terkait kasus dugaan korupsi pembangunan menara masjid Al-Munawwar.

kata Kepala Kejari Ternate, Abdullah mengaku, penyidik akan memeriksa sejumlah ahli demi melanjutkan proses penyidikan kasus tersebut dan direncanakan dalam minggu ini.

"Ada dua ahli yang akan dipanggil, yakni ahli keuangan dan ahli perencanaan," jelasnya, Kamis (19/5/2022).

Pemeriksaan ahli, kata Abdullah, untuk memperjelas dan mencari titik terang apa yang menjadi permasalahan di menara ini, hingga ada pemutusan kontrak kerja.

Kata Kajari, upaya itu dilakukan untuk mencari tahu apakah ada proses kelalaian dari perencanaan atau dari pelaksanaan atau dari unsur mana, sehingga pembangunan menara masjid ini tidak dapat dilaksanakan.

"Setalah diputus kontrak barang itu datang dan sementara masih ada di lokasi," katanya.

Lanjut Abdullah, pihaknya masih membutuhkan keterangan para ahli agar dapat menentukan apakah proses dapat dinaikan ke bidang Pidana Khusus (Pidsus) atau tidak.

ia mengaku, sejauh ini sudah banyak saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan mengenai proyek pekerjaan tersebut.

Sekedar diketahui, pembangunan menara Masjid Raya Al-Munawwar Ternate, mendapat kucuran dana sebesar Rp3.875.000.000,00 yang melekat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara, tahun 2016. Proyek ini dikerjakan oleh PT Mitra Indah Pratama.

Selain itu, terdapat juga paket pengawasan atau jasa konsultan yang dimenangkan CV Archieplan dengan nilai pagu sebesar Rp125.000,000.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT