TERNATE, OT - Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ternate, Maluku Utara, kembali memeriksa dokter yang bertugas di Dinas Kesehatan, yakni dr. Nurfani Abd Rahman, Rabu (25/1/2023).
Informasi yang dihimpun indotimur.com, selain dr. Nurfani diperiksa dua pegawai RSUD Kota Ternate, yaitu Adi Rajabessy dan Risky H. Bano juga ikut diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran vaksinasi Covid-19 tahun 2021 senilai Rp 22 miliar tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Ternate, Aan Syaeful Anwar ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan salah satu dokter membenarkan perihal tersebut.
"Ia, hari ini ada pemeriksaan salah satu dokter dari Dinas kesehatan Ternate, dan juga dua pegawai RSUD Kota Ternate" kata Syaeful.
Kata dia, pemeriksaan ini dilakukan sampai hari Kamis. "Jadi hari ini pemeriksaan kurang lebih tiga orang," tuturnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini, penyidik Kejari menangani dua perkara yakni perkara dugaan korupsi anggaran vaksinasi yang melekat di Dinkes dan anggaran Covid-19 yang melekat di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).(ier)