Home / Berita / Hukrim

Kejari Halut Ajukan Banding Atas Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Panwaslu

08 Juli 2022
Eka Yakub Hayer

TERNATE, OT- Kejaksaan Negeri Halmahera Utara (Halut), mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara (Malut), menyusl vonis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate terhadap tiga terdakwa korupsi dana hibah Panwaslu Halut dinilai terlalu ringan.

Kepala Kejaksaan Negeri Halut melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Eka Yakub Hayer menegaskan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengajukan banding atas putusan hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate.

Menurutnya, upaya banding itu karena hakim memvonis lebih ringan dari tuntutan JPU kepada para terdakwa kasus korupsi dana hibah Panwaslu Halut.

"Iya, dalam waktu dekat kita akan melakukan upaya hukum banding," ujar Kasi Pidsus Kejari Halut, Eka Yakub Hayer kepada wartawan, Kamis, (7/06/2022).

Ia mengaku, jaksa tidak mungkin mengintervensi siapapun ataupun putusan majelis, tapi jaksa punya kewajiban hukum untuk melakukan upaya banding. Prinsipnya upaya banding yang dilakukan ini karena putusan majelis hakim tidak sesuai dengan pasal yang diberikan.

Lanjut dia, misalnya terdakwa Silvano Hangewa, JPU tuntut pasal 2 ayat (1) jo dengan ancaman pidana 6 tahun subsider 2 tahun, tapi hakim vonis dengan pasal 3 jo. Hukuman 2 tahun subsider 1 tahun penjara.

“Artinya vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan kami," sebut Eka.

Sementara mantan Ketua Panwaslu Muksin Boga (MB) dituntut pidana 4 tahun 6 bulan penjara, dengan pidana denda sebesar Rp 200.000.000, subsider 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 90.000.000, ditambah subsider pidana penjara 2,3 bulan.

Tapi hakim memvonis terdakwa MB 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Sedangkan mantan Bendahara Panwaslu Gustiar Marudin (GM) dituntut pidana penjara 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp 200.000.000, subsider 3 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 339.836.596, subsider pidana penjara selama 2,6 bulan.

Namun divonis selama 1 tahun 5 bulan dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.(ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Fauzan Azzam

BERITA TERKAIT