HALBAR, OT - Kejaksaan Negeri Halmahera Barat (Halbar) resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru Kabupaten Halmahera Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Halbar, Kusuma Jaya Bulo saat melakukan konferensi pers Selasa (1/11/2022), sore tadi menyatakan pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Sangaji Nyeku Kecamatan Tabaru.
Meski telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, dia mengaku, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa saja bertambah.
Menurutnya, Kejaksaan Negeri Halmahera Barat telah memberikan kesempatan kurang lebih tiga bulan kepada para tersangka untuk melakukan pengembalian kerugian negara yang dipakai oleh kedua tersangka tersebut.
Namun lanjutnya, kedua tersangka tidak memberikan jawaban maupun kepastian kepada kejaksaan terkait pertanggungjawaban atas apa yang telah diperbuat terhadap pengelolaan Dana Desa tahun 2020 tahap I dan tahap II.
Dia juga mengungkapkan dari hasil penyidikan dikantongi kerugian negara sebesar Rp.314.000.000 yang diduga digelapkan oleh kedua tersangka yaitu mantan sekretaris Desa Sangaji Nyeku HR (38), dan mantan bendahara AT (37).
Mantan Kajari Mamasa Sulawesi Barat ini juga menjelaskan, indikasi pasal yang dilanggar Primair pasal 2 ayat 1 jo, pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001. Tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Subsider pasal 3 junto. Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun.
Kusuma juga berharap agar Desa-desa yang lain tidak melakukan hal yang sama, jika perlu pendampingan maka pihaknya akan mendampingi atas uang yang diamanahkan oleh negara.
"Kedua tersangka ini bakal ditahan untuk 20 hari kedepan yang langsung dititipkan ke Lapas Klas IIB Jailolo," tambahnya.
Menurutnya pada intinya uang dana desa tersebut digunakan oleh kedua tersangka yang tidak sesuai dengan amanat undang-undang dan apa yang telah dirumuskan dalam dokumen APBDes. Namun uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi yang salah satunya yang bersangkutan menggunakan untuk bayar utang.
(deko)