Home / Berita / Hukrim

Kasus Tandatangan Palsu Kades Pelita, Naik Status

13 Januari 2020
Kapolsek Bacan

HALSEL, OT - Meski sudah ada hasil Laboratorium Forensik (Latfor), namun kasus dugaan pemalsuan tandatangan Kepala Desa Pelita, Sabrun Usman, yang dilaporkan Sekdes dan Ketua BPD Desa Pelita belum bisa dibuktikan, sehingga Polsek Bacan kembali menaikkan status kasus tersebut, dari penyelidikan ke penyidikan.

"Kasusnya kita naikkan jadi penyidikan," ujar Kapolsek Bacan, Iptu Albertus Mabel, saat dikonfirmasi, Senin,(13/1/2020).

Dia mengaku, status kasus tersebut dinaiikkan, lantaran polisi belum memiliki kekuatan bukti untuk menetapkan status terlapor, "ini tersangka belum bisa dipastikan, jadi naik di tahap sidik," ujarnya.

Sekedar diketahui, laporan kasus dugaan pemalsuan tanda tangan Kades Pelita dilaporkan langsung oleh Sekretaris Desa Pelita dan Kepala BPD, sejak Oktober tahun lalu.

Dalam perkara ini, Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi dan telah melakukan uji laboratorium. (iel)


Reporter: Sahril Samad

BERITA TERKAIT