TERNATE, OT - Penyidik Polsek Ternate Utara masih berupaya melengkapi berkas kasus pembuatan sertifikat vaksin palsu, sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate.
Upaya itu dilakukan dengan cara menggambil keterangan para saksi ahli untuk melengkapi petunjuk dari JPU.
Kapolsek Ternate Utara melalui Kasi Humas Polres Ternate, Iptu Wahyuddin saat dikonfirmasi indotimur.com menyatakan, terkait kasus tersebut masih penyidikan.
"Penyidik masih menunggu pemeriksaan saksi ahli. Setelah penyidik melakukan pemeriksaan saksi ahli. Penyidik akan berkoordinasi kembali ke JPU," pungkasnya.
Berdasarkan data, kasus sindikat pemalsuan sertifikat vaksin Covid-19 melibatkan lima tersangka, yakni SP alias Yono asal Yogyakarta, CU alias Cul asal Halmahera Barat, Narto alias Ongen asal Kota Ternate dan dua orang lainnya berasal dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan yakni SU alias Suri serta MA alias Ama.
Kelima tersangka tidak ditahan, namun rutin melakukan wajib lapor setiap pagi. Kelima pelaku ini dijerat pasal 263 dengan hukuman 6 tahun penjara serta pasal 378 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP hman penjara 4 tahun.(ier)