HALUT, OT - Tragedi maut di puncak Gunung Dukono, Kabupaten Halmahera Utara, yang menewaskan dua warga negara asing asal Singapura dan satu warga negara Indonesia, memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan pemandu pendakian berinisial RS alias Reza sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polres Halmahera Utara menggelar perkara pada Rabu, (20/5/2026). Penyidik menilai terdapat dugaan kuat unsur kelalaian dalam aktivitas pendakian yang berujung pada kematian tiga pendaki itu.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Utara Iptu Rinaldi Anwar mengatakan status perkara kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi juga menghadirkan ahli pidana guna memperkuat dugaan kealpaan yang dilakukan tersangka saat memandu rombongan menuju kawasan rawan erupsi Gunung Dukono.
“Dari hasil gelar perkara dan fakta-fakta penyidikan yang ada, saat ini kami telah menetapkan RS alias Reza sebagai tersangka,” kata Rinaldi.
Menurutnya, insiden tersebut terjadi saat rombongan berjumlah 20 orang melakukan pendakian ke Gunung Dukono. Sembilan di antaranya merupakan warga negara asing asal Singapura, sedangkan sisanya adalah pendaki lokal.
Dalam proses penyidikan, lanjut dia, polisi telah memeriksa sedikitnya 11 saksi, termasuk ahli pidana. Sejumlah barang bukti turut diamankan, mulai dari hasil visum korban hingga keterangan ahli yang menjadi dasar penguatan unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Selanjutnya kami akan melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti yang sudah diamankan,” ujar Rinaldi.
Dikatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, RS alias Reza masih berstatus saksi. Ia sempat meminta izin kepada penyidik untuk menemui keluarganya di Kota Ternate.
“Setelah gelar perkara ini, kami akan memanggil yang bersangkutan,” kata dia.
Polisi menjerat RS alias Reza dengan Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kasus ini memicu sorotan terhadap standar keselamatan pendakian di kawasan Gunung Dukono yang dikenal sebagai gunung api aktif di Maluku Utara. Aparat kini mendalami prosedur pendakian, termasuk kemungkinan pelanggaran standar keamanan dalam aktivitas wisata ekstrem di kawasan rawan bencana tersebut.(ier)













