Home / Berita / Hukrim

Kasus Mangrove Kusu Island Resort Bergulir, Polda Malut Siapkan Gelar Perkara Usai Uji Ahli

16 September 2026
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, (Foto_Ier)

SOFIFI, OT – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara terus mendalami kasus dugaan penebangan pohon mangrove secara ilegal di kawasan Kusu Island Resort, Desa Sabatang, Kecamatan Bacan Timur, Halmahera Selatan.

Sejumlah saksi telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Subdit I Ditreskrimum. Pemeriksaan tersebut menyasar saksi yang berada di lokasi resort, termasuk pemilik Kusu Island Resort berinisial B alias Barbara yang merupakan Warga Negara Asing (WNA).

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa jajaran pejabat publik dan otoritas daerah setempat. Di antaranya Kepala Desa Sabatang Imran Wahid, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Selatan Samsu Abubakar, Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, dan Ekonomi Kreatif Ali Dano Hasan, serta Kabid KPH Dinas Kehutanan Fajri.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, mengonfirmasi bahwa penanganan kasus perusakan lingkungan ini masih berjalan pada tahap penyelidikan.

"Masih lidik dan telah memeriksa saksi yang berada di lokasi termasuk pemilik resort Kusu Island," ujar Kombes Pol. Putu saat dikonfirmasi awak media, Rabu (16/9/2026).

Guna memastikan konstruksi hukum serta status perkara ini, pihak kepolisian akan menggandeng tenaga ahli dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

"Rencananya kita ke Kementerian Lingkungan Hidup dan setelah itu dilakukan gelar (perkara)," tegasnya.(ier)


Reporter: Irfansyah

BERITA TERKAIT