Home / Berita / Hukrim

Kasus Investasi Bodong Zahra Berkah, Bos Perusahaan Jadi Tersangka

Korban Tersebar di Sejumlah Kabipaten/Kota
20 September 2026
Kasatreskrim Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji.

TERNATE, OT- Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Ternate menetapkan pemilik investasi Zahra Berkah, SAHM alias Sahriyani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong.

Skema investasi ilegal yang dijalankan Sahriyani disinyalir telah merugikan puluhan anggota (member) hingga pimpinan kelompok (leader) yang tersebar di Kota Ternate dan sejumlah wilayah di Maluku Utara.

Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ternate, Inspektur Satu Arif Budi Aji.

Dia menjelaskan, sebelum menyandang status tersangka, Sahriyani terlebih dahulu menjalani proses pemeriksaan marathon sebagai saksi pada Kamis, 17 September 2026.

"Benar, yang bersangkutan sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Arif saat dihubungi belum lama ini.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Sahriyani sempat diamankan petugas di Markas Polres Ternate selama tiga hari. Langkah pengamanan tersebut diambil polisi guna mengantisipasi ancaman amuk massa dari para korban yang mendatangi lokasi lantaran menuntut pengembalian dana mereka.

Kepolisian masih enggan merinci besaran total kerugian materiil maupun modus operandi yang digunakan tersangka dalam memikat para korbannya.

Arif menyebutkan detail kronologi perkara yang menyita perhatian publik Maluku Utara ini bakal dibeberkan secara transparan dalam waktu dekat. "Senin kita *press release*-kan ya," ujar Arif singkat.

Perkara yang menjerat pemilik Zahra Berkah ini berpotensi berbuntut panjang. Selain menghadapi proses pidana yang ditangani penyidik Polres Ternate, Sahriyani juga dilaporkan ke otoritas pengawas keuangan daerah, OJK Maluku Utara.

Tak hanya itu, sejumlah member dan leader yang merasa dirugikan menggalang kekuatan untuk melayangkan gugatan perdata demi menuntut ganti rugi atas dana investasi yang raib.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT