TERNATE, OT - Tim Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khsus (Dit-Reskrimsus) Polda Maluku Utara dalam menangani kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terus diproses.
Tindak pidana itu diduga dilakukan oleh oknum auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku Utara insial YA.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Afriandi Lesmana mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dilakukan proses penyidikan.
"Gratifikasi dan TPPU saat ini masih sidik," ucap Afriandi saat dikonfirmasi. Kamis (29/12/2022).
Menurutnya, saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara, jika sudah lengkap secepatnya bakal dilimpahkan tahap I ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara.
"Kalau sudah lengkap, kita kirim tahap I," akuhnya.
Kata dia, kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan TPPU ini, pihaknya juga sedang meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mencari tahu aliran-aliran dana.
"Untuk mengecek aliran-aliran dana, kita masih menunggu PPATK," tuturnya.
Afriandi mengungkapkan, untuk mengecek aliran dana dalam kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan TPPU ini, pihaknya sudah lama meminta PPATK untuk memeriksa.
"Sudah lama, tapi kita tetap menunggu, jika sudah ada kabar kita sampaikan," katanya.
Afriandi mengaku, kasus dugaan tindak pidana gratifikasi dan TPPU ini belum dilakukan penetapan tersangka, karena masih menunggu hasil dari PPATK.
"Belum ada tersangka, karena masih menunggu hasil dari PPATK," pungkasnya.
(ier)