TERNATE, OT – Kasus dugaan pemalsuan setifikat vaksin yang ditangani penyidik Polsek Ternate Utara, hingga kini belm juga P21 atau tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Padahal kasus tersebut sudah 1 tahun lebih. Berdasarkan data indotimur.com, Polres Kota Ternate berhasil mengungkap pemalsuan sertifikat palsu itu pada 26 Agustus 2021 lalu. Selanjutnya dikebangkan oleh Polsek Ternate Utara setelah mengamankan seorang penumpang pesawat inisial CU di Bandara Sultan Babullah Ternate, Maluku Utara (Malut) serta menetapkan lima tersangka.
Informasi yang diimpun di lapangan, pada 9 November 2021 lalu penyidik Polsek Ternate Utara sudah menyerahkan berkas ke JPU, namun JPU kemudian melakukan P19 untuk melengkapa beberapa berkas yang masih kurang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hadiman saat dikonfirmasi indotimur.com menyatakan, belum lama ini telah mengembalikan berkas perkara sindikat pemalsuan sertifikat vaksin ke penyidik Polsek Ternate Utara.
"Iya, belum lama ini kita kembalikan karena ada beberapa petunjuk dari kami yang setelah diteliti belum kunjung dilengkapi, yaitu dokumen aslinya," ucap Hadiman.
Kata dia, perkara itu terkait dengan pemalsuan dokumen yang mesti penyidik di Polsek Ternate Utara harus menyertakan dokumen aslinya.
Sementara Kapolsek Ternate Utara, Iptu Syamsul B Rosonging dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, penyidik masih melengkapi petunjuk dari JPU.
"Yang jelas kita akan penuh petuk dari mereka, karena kasus ini sementara berjalan," jelas Kapolsek saat ditemui di ruang kerjanya Jum'at, (9/9/2022) sore.
Iptu Syamsul menjelaskan, kasus sindikat pemalsu sertifikat vaksin Covid-19 melibatkan lima tersangka, yakni SP alias Yono asal Yogyakarta, CU alias Cul asal Halmahera Barat, Narto alias Ongen asal Kota Ternate dan dua orang lainnya berasal dari Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan yakni SU alias Suri serta MA alias Ama.
"Kelima pelaku ini dijerat pasal 263 dengan hukuman 6 tahun penjara serta pasal 378 junto Pasal 55 Ayat 1 KUHP hman penjara 4 tahun," tandasnya.(ier)