TERNATE, OT - Bidang Intelijen dengan resmi melimpahkan kasus Dugaan Indikasi Pemotongan dan Penggelapan Dana Tunjangan Kinerja/Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Insentif Jasa Medik Pegawai RSUD Chasan Boesoerie, Ternate ke bidang Pidsus.
Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga dalam konfrensi persnya mengatakan, pengaduan sudah ditindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkompeten kurang lebih 13 orang.
Selain itu, telah dilakukan koordinasi dengan Inspektorat Maluku Utara sehingga diperoleh beberapa data serta dokumen.
Menurut Richard, setelanjutnya itu yang dipandang perlu dalam permasalahan tersebut, sehingga tim menyimpulkan terkait dengan kelibihan pembayaran atas tambahan penghasilan mantan Direktur RSUD sebesar Rp 297.500.000.
"Temuan tersebut, mantan Direktur telah melakukan penyetoran ke Kas Daerah melalui Bank BPD Maluku-Maluku Utara Nomor rekening 0601024007 milik Pemerintah Daerah, sebesar Rp.50.000.000 dan melalui rekening 0601024007 sebesar Rp.247.500.000," kata Richard didampingi Kasi C Bidang Intelijen Adri Eddyanto Pontoh. Rabu (11/1/2023).
Lanjut dia, dari hasil operasi intelijen yang dilakukan serta hasil koordiinasi dengan Inspektorat Maluku Utara, yang melakukan audit dengan tujuan tertentu ditemukan beberapa hal yang perlu ditelusuri lebih dalam.
"Kasus tersebut dengan resmi telaj dilimpahkan pada bidang Pidana Khusus, karena terindikasi adanya kerugian keuangan Negara yang dikelola RSUD Chasan Basoerie," pungkasnya.(ier)