TERNATE, OT- Sebagai upaya untuk mengevaluasi dan merefleksikan kinerja dan capaian mulai Januari hingga Desember 2023, Polres Ternate menggelar Rilis Akhir Tahun (RAT) bertempat di ruang TMCC Mapolres Ternate, pada Minggu (31/12/2023) malam.
Rilis Akhir Tahun 2023 ini disampaikan oleh Kapolres Ternate AKBP Nico Irawan didampingi Wakapolres, Kompol Kompol Riki Arinanda dan Kasihumas Polres Ternate Iptu Wahyuddin serta dihadiri seluruh Kapolsek jajaran.
Dalam rilis tersebut disampaikan bahwa trend kejahatan konvensional di tahun 2022-2023 naik 25 kasus dengan presentasi 13 persen.
Kapolres memaparkan, berdasarkan data yang diperoleh Jumlah Tindak Pidana (JTP) kejahatan konvensional mengalami kenaikan sebanyak 25 kasus dengan tren naik 13 persen. Sedangkan untuk Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) kejahatan konvensional mengalami penurunan sebanyak 39 kasus penyelesaian dengan tren turun 21 persen.
"Dimana JTP tahun 2022 itu berjumlah 189 sedang tahun 2023 berjumlah 214 kasus, sementara JPTP tahun 2022 berjumlah 187 di tahun 2023 berjumlah 148 penyelesaian kasus," ujar Kapolres.
Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Ternate dan Polsek jajaran menerima dan menyelesaikan laporan di tahun 2023 sebanyak 20 kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan 22 tersangka dengan barang bukti sabu 49,49 gram, dan ganja 512.85 gram.
"Dari jumlah kasus tersebut dimana 17 kasus sudah tahap P-21 kemudian 3 kasus Sidik tahap I dengan catatan 14 kasus sabu dan 6 kasus ganja," timpal Nico.
BACA JUGA : Ini 10 Kasus Kriminalitas Paling Menonjol di Kota Ternate Sepanjang 2023
Kemudian Satlantas Polres Ternate selama 2023 telah melaksanakan kegiatan operasi kepolisian dengan trend penindakan lalulintas tilang 8800 grafik itu naik sebanyak 1093 kasus atau naik 21 persen teguran 2261 turun 788 kasus atau turun 15 persen. Sedangkan periode 2022 trend penindakan lalulintas tilang 7707 sementara teguran 3049.
"Untuk trend kecelakaan lalulintas dan korban meninggal dunia (MD) terbanyak selama tahun 2023 yaitu sebanyak 19 lakalantas dan 6 orang meninggal dunia dengan kerugian material sebesar Rp26.200.000," paparannya.
Selanjutnya, data kasus Tipiring tahun 2023 ada sebanyak 7 perkara diantaranya 6 kasus penghinaan ringan dan 1 kasus pencurian dengan catatan 4 dalam tahap penyelesaian/pertanyaan, 3 dalam proses siap persidangan.
Terakhir, jumlah barang bukti minuman keras (Miras) selama 2023 sebanyak 3.014 kantong plastik captikus golongan A dan C, 115 botol captikus golongan A dan C dan 323 miras captikus golongan A.
Ajun komisaris besar polisi itu juga menegaskan, bahwa dalam pelaksanaan demokrasi Pemilu 2024 Polri khususnya Polres Ternate netral tidak terlibat dalam politik praktis.
Hal itu, lanjut Nico sebagaimana diatur dalam UU NO. 2 Tahun 2002 tentang Polri pasal 28 Ayat (1) Polri bersikap netral dalam politik dan tidak melibatkan diri pada politik praktis. Ayat (2) anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
PP No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan disiplin anggota Polri pasal 5, huruf B, anggota polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis. PP NO. 7 tahun 2022 pasal 4 huruf H, setiap pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik. Polri netral, siap kawal pemilu 2024 netralitas harga mati.
"Netralitas harga mati, dan bagi personel yang melanggar akan di tindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Orang nomor satu dijajaran Polres itu juga menyampaikan, ucapan terimakasih kepada seluruh personel Polres Ternate yang telah bekerja keras dalam menjaga stabilitas Kamtibmas selama Tahun 2023 tetap kondusif.
"Saya selaku Kapolres Ternate mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh personel dan jajaran yang telah bekerja keras dalam menjaga stabilitas Kamtibmas khususnya di Kota Ternate selama Tahun 2023," pungkasnya.
(ier)