Home / Berita / Hukrim

Kapolda Malut Diminta Berikan Atensi, Kasus Penganiayaan Bripka DM Terhadap Seorang Pemuda di Ternate

17 Januari 2024
Mirjan Marsaoly dan Abdullah Ismail kuasa hukum pelapor Akbar korban kekerasan oknum polisi resmi menyurati Kapolda Malut

TERNATE, OT- Kuasa hukum Apriyanto A. alias Akbar (20) menyurati Polda Maluku Utara terkait kasus oknum polisi berinisial Bripka DM alias Ute terduga pelaku penganiayaan. 

Surat pengaduan yang ditujukan langsung kepada Kapolda Malut, Irjen Pol Midi Siswoko itu, berkaitan dengan sikap polisi atas laporan pengaduan dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh Bripka DM, terhadap korban Akbar.

Kuasa Hukum Akbar, Mirjan Marsaoly mengatakan, pihaknya telah menyurati Kapolda Malut dengan tembusan kepada Kabid Propam, Irwasda Polda Malut serta Wasidik Krimum Polda Malut.

Dia menyebut, surat pengaduan kepada jenderal bintang dua itu guna meminta atensi terhadap perkara dugaan pengaiayaan yang dilakukan oknum Polisi dan telah ditetapkan sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Padahal bukti visum dan bukti penganiayaan jelas.

Mirjan meminta Kapolda memberikan atensi untuk dilakukan gelar perkara ulang kasus yang melibatkan anggotanya yang bertugas di Yanma Polda Malut tersebut.

Menurutnya, ada dua hal yang disampaikan dalam surat pengaduan itu diantaranya mengenai laporan dugaan penganiayaan dan juga tindakan intimidasi yang dilakukan oknum-oknum Polisi di Polda Malut terhadap ibu korban.

"Olehnya itu kami menyampaikan laporan atau pengaduan keberatan atas tindakan penyidik/penyidik pembantu pada Sat Reskrim Krimum Polda Malut yang melakukan Penyelidikan dan Penyidikan atas laporan pengaduan tanggal 17 November 2023 Apriyanto A. Akbar alias Anto sebagai pelapor," katanya.

BERITA TERKAIT : Korban Kekerasan Oknum Polisi Polda Malut Minta Keadilan

Selanjutnya, dugaan intimidasi yang dilakukan oleh Dj. Mahmud, dkk, merupakan anggota Polri, yang berkerja pada Satuan Kerja Yanma (Pelayanan Markas) Polda Maluku Utara, 

Mirjan menceritakan, dugaan intimidasi itu terjadi di kantor Sabara Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Malut. Dimana, pada saat ibu korban sampai ke kantor diminta untuk naik ke lantai 2, dan pada saat ibu korban masuk ke dalam ruangan ternyata sudah ada Terlapor Dj Mahmud dkk, dalam ruangan tersebut. 

Mirjan berujar, ironisnya beberapa oknum polisi berupaya menekan dan memaksa ibu korban agar mengakui jika Bripka DM alias Ute tidak melakukan penganiyaan terhadap korban.

"Tindakan dari beberapa oknum Kepolisian tersebut merupakan tindakan intimidasi terhadap ibu klien kami yang juga sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana penganiyaan, hal itu dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan melanggar kode etik Kepolisian sebab tidak mencerminkan sebagai penegak hukum yang baik," tuturnya.

Mirjan berharap, surat pengaduan yang telah disampaikan dapat menjadi atensi Kapolda Malut dan jajarannya. Agar dalam perkara tersebut terlapor dapat dipanggil dan dimintai pertanggung jawaban hukum.

Kata Mirjan, selaku prinsipal dia berharap agar perkara yang telah dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Malut ke Ditsamapta Polda Malut ditarik kembali. 

"Sehingga digelar ulang, tidak dilarikan ke Tipiring karena ini murni tindak pidana penganiayaan dan bukti saksi serta visum sudah jelas," pungkasnya.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT