Home / Berita / Hukrim

Korban Kekerasan Oknum Polisi Polda Malut Minta Keadilan

Ibu Korban juga Mendapat Intimidasi dari Sejumlah Oknum Polisi
15 Januari 2024
Mirjan Marsaoly dan Abdullah Ismail kuasa hukum Akbar (20) korban kekerasan oknum polisi Bripka DM

TERNATE, OT- Seorang pemuda bernama Apriyanto A. Akbar (20) warga Kelurahan Tabam, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate diduga menjadi korban penganiayaan oknum Polisi berinisial DM alias Ute.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka memar dan lebam sebagian wajahnya. Selain kekerasan fisik, Akbar (20) juga sempat dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Ternate Utara selama 2 hari.

Informasi yang diperoleh indotimur.com menyebutkan, atas perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oknum Polisi itu. Akbar didampingi kuasa hukumnya telah melaporkan perbuatan oknum Polisi berpangkat Bripka tersebut ke Ditreskrimum Polda Malut pada 17 November 2023 untuk diproses sesuai hukum.

Kandati begitu, usai laporan diterima Direskrimum Polda Malut dan dilakukan gelar perkara oknum Bripka DM diputuskan masuk ke ranah Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Mendapati informasi tersebut, Kuasa hukum (A), Mirjan Marsaoly dan Abdullah Ismail pada Senin (15/1/2024) mendatangi Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Maluku Utara.

Kedatangan kuasa hukum korban untuk mempertanyakan proses hukum yang diputuskan Krimum Polda Malut terkait kasus tersebut, "karena ini menjadi tanda tanya bagi kami. Sebab setelah serangkaian proses penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka. Lantas kenapa perbuatan pelaku dilarikan ke Tipiring," tanya kuasa hukum korban.

"Kok kenapa diputuskan ke Tipiring. Padahal sudah jelas bukti visum dan bukti pemukulan Bripka DM ini," tambah Mirjan.

Selalu kuasa hukum pelapor, sambung Mirjan, pihaknya mendatangi Itwasda Polda Malut untuk mempertanyakan proses hukum terkait aduan kliennya.

Mirjan menjelaskan, kedatangannya untuk meminta Irwasda juga Propam Polda Malut agar menggelar ulang atas putusan laporan penganiayaan yang diputuskan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut.

"Jadi kami buat laporan keberatan ke Itwasda Polda Malut atas putusan gelar perkara yang dilakukan penyidik Krimum Polda Malut," akunya.

Lebih lanjut Mirjan mengungkapkan, selain perihal keberatan yang kami adukan kembali ke Polda Malut. Dugaan intimidasi juga didapati ibu kandung korban oleh oknum anggota polisi belum lama ini di gedung Samapta Polda Malut.

Dia menceritakan, atas informasi ibu klien kami bahwasanya kemarin malam pukul 23.00 WIT. Ia (ibu korban) dipanggil datang ke kantor Samapta Polda Malut tepatnya di lantai 2 gedung tersebut. Kata dia, disana rupanya telah ada oknum yang kami laporkan juga. Panggilan itu yang pada intinya meminta agar pihak korban mengaku tidak mendapatkan perlukan kekerasan tersebut.

"Nah, tindakan intimidasi dan tekanan seperti ini yang sangat kami sayangkan, bahwasanya meminta dan menekan korban secara terang tidak boleh mengakui kalau telah mendapat tindakan kekerasan dari Bripka DM," ungkap Mirjan.

Untuk itu, sambung Mirjan kami meminta pak Irwasda untuk memanggil dan memproses oknum-oknum tersebut. Selainnya kami juga mempertanyakan proses hukum oknum tersebut, Dikesempatan itu pak Itwasda Kombes Pol Murry Mirranda mengaskan proses hukum bersangkutan tetap berjalan tetapi sembari menunggu hasil penyidik Krimum Polda Malut.

"Karena dari hasil situ mereka bisa lebih lengkap menjatuhkan sanksi terhadap terlapor Bripka DM alias Ute," tandasnya.

Sekedar diketahui, oknum anggota Polda Maluku Utara berinisial Bripka DM diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pemuda berinisial A (20 tahun) warga Kelurahan Tabam, Kecamatan Ternate Utara, Kota Ternate.

Bripka DM bersama ibunya SIA, diduga menganiaya A, yang tak lain adalah pacar dari anak kandungnya J (17 tahun) pada, 26 Oktober 2023 lalu di Kelurahan Kulaba, Kota Ternate. 

Penganiayaan terhadap Akbar dilatarbelakangi karena korban telah menghamili anak terlapor. Meski begitu, korban telah datang ke rumah terlapor dengan maksud ingin  bertanggungjawab atas perbuatannya.

Alih-alih berniat mempertangungjawabkan anak yang dikandung J dengan meminta restu menikahi dan menafkahi anak terlapor. Korban lantas mengalami tindakan kekerasan hingga berbuntut ke proses hukum.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT