TERNATE, OT- Tim Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut menemukan adanya indikasi dugaan korupsi anggaran penyaluran bantuan Covid-19 yang melekat pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara senilai Rp 1,7 miliar tahun 2020.
Proses penyelidikan sudah dilakukan dan atas temuan tim penyidik Pidsus Kejati Maluku Utara kini perkaranya sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Terbaru itu kasus Covid Dinsos dan kita sudah naikan ke penyidikan,” kata Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Malut, Ardian, pada Rabu (22/11/2023).
Ardian mengungkapkan, selain kasus bantuan Covid pada Dinsos Malut pihaknya juga tegah menangani 7 kasus dugaan korupsi lainnya diantaranya kasus PT Alga Kastela, BPRS, Pinjaman Pemkab Halbar senilai Rp159 miliar, dana Covid-19 pada Biro Kesra Malut, Kapal Mancing SMKN 1 Morotai dan SMKN 4 Ternate, Nauntika, dan dugaan korupsi pengadaan Kapal Mancing pada Dinas Kelautan dan Perikanan Malut TA 2017.
Untuk diketahui, perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Sosial Provinsi Maluku Utara dengan nomor dan surat perintah (P-2) Print- 616/Q.2/Fd.2/06/2023 berupa kegiatan pengadaan bantuan sosial untuk anak yatim piatu, lansia dan difabel serta program jaring pengaman sosial senilai Rp 1.784.401.000.
(ier)