Home / Berita / Hukrim

Jaksa KPK Tolak Seluruh Pembelaan AGK dan Tim Hukum Termasuk Uang Pengganti Rp 109 Miliar

06 September 2024
Sidang kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba

TERNATE, OT- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak seluruh pembelaan terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, eks Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba dan tim penasihat hukumnya.

Replik itu disampaikan JPU KPK RI disidang lanjut perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kadar Noh, dan didampingi 4 hakim anggota lainnya.

"Kami bersikap tetap pada Surat Tuntutan Nomor 51/TUT.01.04/24/04/2024 yang telah dibacakan pada Kamis 22 Agustus 2024 dan memohon agar nota pembelaan terdakwa dan penasehat hukumnya dinyatakan ditolak seluruhnya," ujar JPU KPK Greafik dalam pembacaan replik atas pleidoi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Jum'at (6/9/2024).

Menurutnya, jika Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut untuk menjatuhkan putusan yang sebenar-benarnya.

"Sebab kami menyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," tegas JPU didalam persidangan.

Disamping itu, usia sidang, Greafik kepada sejumlah wartawan mejelaskan terkait pledoi yang disampaikan penasehat hukum terdakwa kurang lebih ada tiga poin.

"Yakni meminta agar terdakwa tidak dibebani uang pengganti senilai Rp 109 miliar lebih dan 90 ribu dollar AS, ketika putusan sudah dijatuhkan agar terdakwa dipindahkan dari Rutan ke Lapas dan diringankan hukuman terdakwa," ucapnya.

Untuk itu, terkait dengan uang pengganti lanjut Greafik, dapat kami jelaskan bahwa uang pengganti itu pada dasarnya adalah pidana tambahan terhadap terdakwa yabg terbukti melakukan perbuatan korupsi. Bukan hanya berkaitan dengan kerugian keuangan negara terus dia harus menganti.

"Tapi tindak pidana korupsi yang non kerugian keuangan negara misalnya apa? Suap dan gratifikasi. Nah, dari kedua poin itu ada perolehan harta benda yang kita buktikan bahwa benar dinikmati oleh terdakwa atas perolehan harta benda itulah kita minta agar digunakan untuk uang pengganti," terangnya.

Kata dia, karena Rp109 miliar itu adalah perolehan harta benda yang diperoleh oleh terdakwa atas korupsi yang dilakukannya. Itu poinnya yang harus kami jelaskan.

Selanjutnya, ada barang bukti yang disita oleh penyidik berupa harta benda yang kita yakin dan kita buktikan bahwa harta benda tersebut adalah bagian dari Rp 109 miliar itu

"Nah harta benda itulah yang kita minta kepada Majelis Hakim dirampas dan diperhitungkan untuk pemberian uang pengganti dari Rp 109 miliar tadi. Jadi dalam replik kami menyatakan menolak seluruh pledoi yang disampaikan terdakwa maupun penasehat hukumnya," tandasnya.

Sekedar informasi, usai mendengarkan replik dari Jaksa KPK tim penasehat hukum terdakwa AGK lalu menyampaikan Duplik secara lisan bahwa mereka tetap pada pembelaan sebelumnya.

Lantas Majelis Hakim yang dipimpin Kadar Noh menutup sidang tersebut dan meminta waktu selama 14 hari kedepan untuk menyiapkan putusan. Sidang kemudian akan dilanjutkan pada Jumat 20 September 2024 mendatang pukul 14.00 WIT.

 (ier)


Reporter: Irfansyah
Editor: Redaksi

BERITA TERKAIT