TERNATE, OT- Pj Gubernur Maluku Utara (Malut), Samsudin A. Kadir dan 4 pejabat lainnya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Rabu (2/10/2024).
Mereka dihadirkan untuk bersaksi di agenda sidang pemeriksaan saksi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kadikbud Provinsi Malut, Imran Yakub, dalam kasus dugaan suap Rp1,2 miliar kepada mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba.
Selain Samsudidin A. Kadir, 4 saksi lainnya yaitu, Kepala Inspektorat Malut, Nirwan M.T. Ali, Kepala Biro Mutasi, Idwan Asbur Bahar, Kepala BKD Malut, Miftah Bay dan pegawai Negeri sipil dari BPKP RI, Okdiani.
Rikhi B salah satu JPU KPK RI saat dikonfirmasi di halaman kantor PN Ternate, membenarkan 5 nama tersebut telah diundang untuk bersaksi.
"Mereka diundang memberikan saksi kepada terdakwa Imran Yakub. Dari 5 orang skasi itu, untuk Okdiani dihadirkan secara virtual (online)," kata Rikhi mengakhiri.
Sebagai informasi, KPK menetapkan Imran Yakub sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK). KPK mengungkapkan Imran Yakub memberikan uang sebesar Rp 1,2 miliar kepada Abdul Gani untuk jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut.
AGK menerima uang dari tersangka Imran Jakub, perbuatan dilakukan menggunakan beberapa transaksi rekening melalui ajudan AGK , Ramdhan Ibrahim sejak bulan November 2023 hingga Desember 2023 dengan total sebesar Rp 1,2 miliar.
Penerimaan uang itu atas perintah dari AGK untuk jabatan Kadisdikbud Provinsi Malut. Asep mengatakan Imran Yakub memberikan uang itu dua kali. Belakang diketahui pemberian pertama dilakukan sebelum Imran dilantik, dengan jumlah sebesar Rp 210 juta. Kemudian, pemberian kedua setelah dilantik, sebesar Rp 1.027.500.000.
(ier)