TERNATE, OT - Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) Polda Maluku Utara (Malut), telah menerima pengaduan resmi dari Tim Kuasa Hukum Apriyanto A. Akbar, yaitu Mirjan Marsaoly dan Abdullah Ismail.
Irwasda Polda Malut, Kombes Pol. Murry Mirranda menyampaikan, terkait pengaduan keberatan atas tindakan penyidik atau penyidik pembantu Sat Reskrimum Polda Malut melakukan penyelidikan dan penyidikan laporan pengaduan Apriyanto A. Akbar alias Anto, pada 17 November 2023.
Selain itu, aduan terhadap dugaan intimidasi dilakukan oknum polisi bernama DJ. Mahmud alias Ute dkk di kantor Ditsamapta Polda Malut dalam ruangan, pada Saptu (13/1/2024), malam sekitar pukul 23.00 WIT juga telah diterima.
"Iya, aduan resmi dari Tim Kuasa Hukum Apriyanto sudah diterima kemarin sore dan itu benar-benar menjadi atensi kami," tegas Irwasda Polda Malut, Kombes Pol. Murry Mirranda, Kamis (18/1/2024).
Mantan Auditor Kepolisian Madya TK II Itwasum Polri itu juga menyampaikan, dari Itwasda Polda Maluku Utara akan memberikan klasifikasi secepatnya dan besok diberikan surat panggilan kepada Bripka Dj. Mahmud alias Ute juga oknum-oknum lainya yang diduga bersama-sama melakukan intimidasi kepada ibu Apriyanto A. Akbar.
"Kami akan berikan klasifikasi secepatnya, besok kami berikan surat panggilan kepada oknum-oknum tersebut," janjinya.
Karena kasus seperti ini, kata Irwasda harus memberikan kepastian hukum yang jelas terhadap pelapor, walaupun motto dari pendumas sendiri itu, laporan masyarakat (dumasan-red) itu belum tentu benar dan terlapor belum tentu salah.
"Pada intinya kita harus memberikan kepastian hukum yang jelas kepada terlapor dan pelapor di kasus ini," jelasnya.
Olehnya itu, pihaknya akan tetap memanggil pihak-pihak dan yang bersangkutan untuk melaksanakan klasifikasi dalam waktu kedepan, "mungkin besok kita berikan undangan dan kemungkinan di Senin, kita akan melaksanakan gelar di Itwasda," tambahnya.
Dia menegaskan, terkait masalah anggota Polri khususnya di Polda Maluku Utara, mendapat atensi dari pimpinan, apalagi sesuai arahan Wakapolda untuk meminimalisir sedikit mungkin personel yang bermasalah.
BACA JUGA : Kapolda Malut Diminta Berikan Atensi, Kasus Penganiayaan Bripka DM Terhadap Seorang Pemuda di Ternate
Kombes Murry memastikan, pihaknya akan melihat prosesnya, termasuk manajemen proses penyidikan yang dianggap kurang atau ada intimidasi-intimidasi maupun ada keterlibatan pihak-pihak oknum yang mencampuri urusan ini.
"Kami Irwasda akan bersikap netral dan melihat bagaimana instruksi hukum yang terjadi, supaya dari pihak terlapor tidak dirugikan, begitu pun juga dari pihak pelapor," tegasnya lagi.
Murry menjelaskan, pihaknya bekerja secara profesional dan fokus kepada pihak pelapor, dimana melihat dari laporan dumasan yang masuk ke Itwasda, "apakah terlapor ini membuat hal-hal yang memang merugikan institusi Polri, jadi kita akan fokus hal seperti ini," terangnya.
"Mudah-mudahan dari apa yang nanti disampaikan disini memang benar apa adanya dan kita bisa memberikan kepastian hukum terhadap pelapor," tukasnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Malut, Kombes Pol. Asri Effendy saat dikonfirmasi menjelaskan, dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap korban berinisial AA alias Anto kembali ditangani penyidik Reskrimum.
"Iya, kemarin hasil gelar perkara kasus itu kembali ditangani oleh Reskrimum," singkatnya
(ier)